Wasekjen PDIP Ahmad Basarah: Pilkada Agenda Negara, Bukan Agama
Menjelang Pilkada Serentak 2018, strategi politik yang digunakan para kandidat menjadi perhatian, termasuk potensi penggunaan politik identitas yang berkaitan dengan isu SARA. Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai, eksploitasi politik identitas dalam pilkada merupakan kemunduran bagi demokrasi.
Hal itu disampaikan Basarah dalam diskusi bertajuk “Ancaman Isu SARA dalam Pilkada 2018” yang digelar di Megawati Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (24/1). “Kalau Pilkada mengeksploitasi politik identitas, menurut saya kemunduran peradaban demokrasi 80 tahun dan kalah dengan generasi Sumpah Pemuda,” ujarnya.
Imbauan untuk menjaga kualitas demokrasi
Basarah mengajak para calon kepala daerah menjaga kualitas demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan undang-undang. Ia mengimbau agar kandidat tidak menghalalkan segala cara demi kemenangan, termasuk menyebarkan isu SARA.
Ia juga menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2018 merupakan agenda kenegaraan. “Secara tegas saya ingin katakan Pilkada Serentak 2018 adalah agenda negara, bukan agenda agama,” kata Basarah.
Menurutnya, pemimpin yang dipilih dalam pilkada adalah pemimpin negara. Ia menekankan pentingnya menilai kandidat dari kemampuan menyejahterakan rakyat sesuai janji dan prinsip keadilan sosial. “Yang terpilih adalah pemimpin negara, bukan agama. Yang kita cari dari mereka apakah mereka dapat menyejahterakan rakyat sesuai janji, sesuai sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dampak jangka panjang kampanye SARA
Basarah menilai kampanye yang menggunakan isu SARA dapat menimbulkan dampak jangka panjang di masyarakat. Ia menyebut, dampak laten yang dapat muncul adalah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pancasila dan undang-undang negara.
“Dalam batin kita pasti banyak yang bertanya, apakah masih ada tempat sebagai janji Pancasila tentang persatuan Indonesia?” tuturnya.
Ia juga mengingatkan adanya jaminan kesetaraan warga negara dalam konstitusi. Basarah menyebut Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan hukum di dalam pemerintahan, serta Pasal 28D yang menjamin hal serupa.




