AKBP Didik Putra Kuncoro Mengaku Ketergantungan Narkoba Sejak 2019
Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengaku dirinya sudah menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang sejak 2019. Hal itu diungkap Kuasa Hukum AKBP Didik, Rofiq Ashari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019," katanya.
Rofiq mengungkapkan, barang haram yang diamankan Bareskrim di dalam koper tersebut didapat Didik sejak dirinya menjabat Wakasat Reserse Jakarta Utara. Narkoba tersebut merupakan barang tidak bertuan yang tidak maju ke dalam pengadilan.
"Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara, yang menurut beliau itu barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan," katanya.
Terkait barang yang ditemukan di dalam koper, Rofiq menjelaskan, itu bukan satu koper penuh, melainkan hanya tempatnya di dalam koper. Ia menyebut, ada beberapa gram sabu-sabu, 49 butir ekstasi, dan beberapa obat lainnya di koper tersebut.
"Jadi gini, ini bukan satu koper ya. Itu 49 butir ya untuk ekstasi dan berapa gram sabu-sabu yang ada di situ, dan ada obat-obatan lainnya," jelas Rofiq.
Rofiq juga menyebut kliennya tersebut sudah ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.
"Kalau saya lihat sudah ketergantungan ya, 2019," ucapnya.
Kompolnas Angkat Bicara
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri membongkar jejaring narkoba dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," kata anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam, Rabu (18/2/2026).
Dengan begitu, sambung dia, maka tidak akan terulang lagi kasus kepemilikan narkoba, khususnya oleh anggota kepolisian.
"Khususnya kepada anggota kepolisian karena karakter dasar kasus atau kejahatan narkoba itu kejahatan berjaring," imbuhnya.
Dia juga mengatakan, untuk mencegah kembali polisi menggunakan narkoba, diperlukan hukuman yang berat bagi anggota yang bersalah.
"Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian, " katanya.
Lebih lanjut, mantan komisioner Komnas HAM itu juga mengapresiasi Polri yang secara simultan menangani kasus ini secara pidana dan etik.
"Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks kita juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi terkait langkah tegas tersebut," ujarnya.




