Bandung Siapkan Tim Khusus Jaga Ketertiban Selama Ramadan
Sumber Foto: Radar Bandung
Hiburan

Bandung Siapkan Tim Khusus Jaga Ketertiban Selama Ramadan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pengawasan ketat terhadap kawasan kuliner, hotel, dan tempat hiburan di Kota Bandung dipastikan berlangsung selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, menyusul meningkatnya potensi keramaian di sejumlah titik strategis, Lengkong Kecil dan pusat penjualan takjil yang rawan menimbulkan kemacetan serta gangguan ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan langkah pengawasan kawasan upaya menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tertib.

“Aktivitas usaha tetap diperbolehkan, termasuk di kawasan Lengkong Kecil yang selama ini dikenal sebagai sentra kuliner malam. Namun, seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar,” ujar Bambang, Kamis (19/2/2026).

Bambang menekankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak berniat membatasi roda perekonomian warga selama Ramadan. Justru, pengawasan dilakukan agar kegiatan usaha berlangsung selaras dengan suasana ibadah dan tidak memicu persoalan sosial di lapangan.

“Kawasan kuliner, Lengkong Kecil silakan beroperasi, selama mengikuti arahan pemkot, menjaga ketertiban, dan tidak menyebabkan kemacetan,” ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini, belum ada laporan negatif yang diterima Satpol PP terkait aktivitas di kawasan Lengkong Kecil. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan secara berkala untuk antisipasi potensi pelanggaran.

Bambang menjelaskan potensi gangguan yang kerap muncul selama Ramadan biasanya berkaitan dengan parkir liar, penggunaan badan jalan untuk berdagang, hingga kepadatan kendaraan saat waktu berbuka puasa.

Untuk itu, Bambang menyiagakan tim khusus yang akan melakukan patroli dan pengawasan langsung di berbagai titik keramaian. Fokus utama diarahkan pada lokasi penjualan takjil dan pusat berbuka puasa yang berpotensi memicu kemacetan.

Selain itu, Bambang menegaskan pengawasan juga mencakup hotel dan tempat usaha yang memiliki fasilitas hiburan karaoke. Tempat hiburan tertentu tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Bambang berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Pengawasan dilakukan secara terpadu, sementara kewenangan penindakan tetap berada pada Satpol PP. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberlakukan.

Sanksi administratif hingga penyegelan tempat usaha dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan.

“Sanksinya jelas. Jika tetap melanggar, bisa sampai penyegelan. Kami tidak main-main dalam menjaga ketertiban selama Ramadan,” tegas Bambang.

Pengawasan ini diberlakukan di seluruh 30 kecamatan di Kota Bandung. Setiap wilayah dipetakan berdasarkan tingkat keramaian dan potensi pelanggaran ketertiban umum.

Bambang mengingatkan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar suasana Ramadan tetap kondusif. Disiplin dalam pengaturan parkir, tidak berjualan di lokasi terlarang, menaati jam operasional menjadi kunci utama.

“Yang paling penting jangan sampai menimbulkan masalah bagi masyarakat, kemacetan atau parkir sembarangan. Jika itu terjadi, tentu akan kami larang karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Bambang. (dsn)