Bantul Siapkan Perda untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sumber Foto: ANTARA News Yogyakarta
Sosial

Bantul Siapkan Perda untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Agenda Nasional - Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di daerah ini.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Kamis, mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu prakarsa Bupati Bantul dalam Program Pembentukan Perda 2026 yang dibahas di triwulan pertama.

"Perda ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan surat Mendagri dalam rangka peningkatan universal coverage," katanya.

Untuk itu, kata dia, perlu kebijakan dari pemda dalam bentuk perda untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Bantul.

"Selain itu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mengoptimalkan cakupan kepesertaan Program Jamsostek guna mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Bupati Halim mengatakan, perda yang mengatur kebijakan penyelenggaraan Program Jamsostek itu juga untuk meningkatkan kepesertaan jaminan agar mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin, penduduk rentan serta para pekerja.

"Perlindungan itu dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan baik yang ditanggung pemberi kerja atau pemerintah daerah," katanya.

Bupati Halim mengatakan, pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, namun kebijakan ini belum mampu mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Bantul secara optimal.