Bapas Makassar dan Dinas Sosial Takalar Jalin Kerja Sama untuk Pidana Kerja Sosial
Sumber Foto: Kompasiana.com
Sosial

Bapas Makassar dan Dinas Sosial Takalar Jalin Kerja Sama untuk Pidana Kerja Sosial

BAPAS MAKASSAR DAN DINAS SOSIAL TAKALAR TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DUKUNG IMPLEMENTASI PIDANA KERJA SOSIAL BERBASIS PELAYANAN SOSIAL

Takalar -- Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar terus memperkuat jejaring kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Takalar dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (19/2/2026).

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bupati Takalar, dihadiri Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, beserta jajaran, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar.

Kerja sama ini difokuskan pada pelibatan klien pemasyarakatan dalam kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan, seperti dukungan pada program kesejahteraan sosial, kegiatan bakti sosial, pendampingan layanan sosial, serta aktivitas kemanusiaan lain yang berada dalam lingkup tugas Dinas Sosial. Melalui skema tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga menghadirkan kontribusi nyata bagi kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan.

Sinergi dengan sektor sosial dinilai relevan karena memiliki pendekatan pemberdayaan dan pemulihan, selaras dengan semangat pemasyarakatan yang menempatkan reintegrasi sebagai tujuan utama. Kegiatan sosial memberi ruang bagi klien untuk belajar empati, tanggung jawab, serta membangun kembali kepercayaan diri melalui kerja nyata yang bermanfaat.

Surianto menegaskan bahwa kolaborasi dengan Dinas Sosial memperkuat orientasi kemanusiaan dalam sistem pemidanaan. "Pemasyarakatan pada dasarnya adalah proses memulihkan, bukan sekadar menghukum. Melalui kegiatan sosial, klien dilatih untuk peka terhadap sesama dan mengambil peran positif di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk pemidanaan yang konkret sekaligus bermakna, karena mereka belajar memberi, bukan hanya menerima," ungkapnya.

Dengan terjalinnya kemitraan ini, implementasi pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Takalar diharapkan berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai institusi yang menghadirkan solusi pemidanaan berbasis pelayanan dan kepedulian sosial.