Batam Terapkan Aturan 3-3-3 untuk Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
RRI. CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam resmi menetapkan aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah dengan konsep 3-3-3. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban sekaligus menghormati suasana religius di tengah masyarakat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan, “Sudah dirapatkan kemarin dengan Forkopimda. Kesepakatan kita 3-3-3, tiga hari tutup di permulaan, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang pelaksanaan Idulfitri.” Dengan aturan ini, THM akan menutup kegiatan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di tengah bulan saat Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Idulfitri.
Aturan 3-3-3 ini menggantikan pola 3-2-3 yang diterapkan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari tokoh agama, masyarakat, aparat keamanan, serta pelaku usaha hiburan malam.
Menurut Amsakar, “Kita pertimbangkan banyak hal. Batam ini kota yang majemuk,"sehingga perlu keseimbangan antara penghormatan Ramadan, ketertiban sosial, dan kelangsungan kegiatan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan semua pihak merasa diakomodasi tanpa mengganggu nilai-nilai keagamaan".
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Batam menambahkan, pengelola THM diminta untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Sanksi akan diberikan bagi tempat yang melanggar aturan agar efektivitas konsep 3-3-3 tetap terjaga.
Masyarakat menyambut kebijakan ini dengan beragam respons. Sebagian berharap suasana Ramadan lebih kondusif, sementara sebagian pelaku usaha mengakui adanya tantangan ekonomi akibat pembatasan operasional. Pemerintah menegaskan pengawasan akan dilakukan secara konsisten agar aturan berjalan efektif.




