Dinas Perindagkop Kaimana Terapkan Wajib Apel Pagi Dua Kali Sepekan
Sumber Foto: RRI.co.id
Agenda Utama

Dinas Perindagkop Kaimana Terapkan Wajib Apel Pagi Dua Kali Sepekan

RRI.CO.ID. Kaimana - Apel Pagi sebanyak 2 kali dalam seminggu menjadi catatan pertama Yang disampaikan kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Kaimana dalam pertemuan perdana yang disampaikan kepada ASN di lingkungan OPD tersebut pada Senin 1 April 2026. Hal ini dilalakukan untuk.

Menatalayanan Prima dalam sebuah organisasi, sekaligus sebagai bentuk tatap muka langsung dan menyampaikan hal hal baru yang diperoleh. Ketegasan itu dikemukakan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Kaimana Baren. Tumanat kepada wartawan di ruang kerjanya baru baru ini.

" Itu yang dalam pertemuan perdana kami setelan kami dilantik oleh Bupati sebagai kepala Dinas, jadi ada dua kali Apel sebagai bentuk dari Disiplin pegawai yakni Senin dan Jumat, ' ujar Baren Tumanat mantan Inspektur Pembantu bidang pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Kaimana.

Menurut Kepala Dinas Perindagkop, Apel pagi setiap Senin merupakan bentuk dari disiplin pegawai yang bukan hal baru diketahui oleh ASN, akan tetapi telah menjadi wajib harus dilakukan. " Artinya sebelum kita memulai tugas kita dalam OPD kita harus tahu jumlah staf kita lengkap atau kurang yang siap melaksanakan tugas, kalau semua lengkap maka pelayanan organisasi ini akan berjalan maksimal" Ujarnya.

Ia berharap dengan apel pagi sebanyak dua kali dalam seminggu akan menjadi baik dalam menjalan program dari visi dan misi kepala daerah. " Saya yakin dan percaya bahwa semua ini akan sukses kalau staf ini lengkap, oleh karena itu, saya juga berharap koordinasi antara bidang sangat penting, karena dengan koordinasi pimpinan dan staf, staf dengan staf maka Penatalayanan di Dinas ini akan semakin kuat dan baik, "ujarnya membahakan.