DPRD Pati Desak Penertiban Tempat Hiburan Selama Ramadhan
PATI, Beritajateng.id – Anggota DPRD Pati, Danu Iksan, meminta Satpol PP untuk mengintensifkan patroli serta razia rutin ke titik-titik rawan pelanggaran seperti tempat hiburan yang masih buka saat Ramadhan. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap pengusaha yang membandel.
Ia pun meminta eluruh pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi regulasi operasional selama Ramadhan. Langkah ini diperlukan guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
Instruksi tersebut merujuk keputusan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitas sementara.
“Karaoke di Pati diharapkan Camat dan Satpol PP intens melakukan pengawasan. Misal mematikan trafo di jalur yang menjadi daerah karaoke, jadi ketahuan untuk kemudian ditindak Satpol PP,” ujar politisi dari PDIP ini, Sabtu 21 Februari 2026.
Peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan juga dinilai sangat krusial demi menjaga ketertiban umum.




