DPRD Siantar Selesaikan Tiga Agenda, Wali Kota Setujui Ranperda Tenaga Kerja Lokal
Sumber Foto: Heta News
Agenda Utama

DPRD Siantar Selesaikan Tiga Agenda, Wali Kota Setujui Ranperda Tenaga Kerja Lokal

Agenda Nasional - SIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Gedung Harungguan, Senin (27/4/2026). Rapat membahas tiga agenda utama: penutupan Pansus LKPJ Wali Kota Tahun 2025, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam Pansus LKPJ, DPRD menyampaikan 31 rekomendasi terkait capaian kinerja pemerintah daerah. Wesly menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai acuan perbaikan ke depan.

"Catatan serta rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti serta akan menjadi acuan guna perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa akan datang," ujar Wesly Silalahi.

Terkait Pokir DPRD, Wesly menyebutnya sebagai cerminan aspirasi masyarakat yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Pematangsiantar akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam agenda pembangunan," imbuhnya.

Untuk Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Wesly menyatakan pemerintah kota menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ranperda ini dinilai telah disusun sesuai mekanisme dan memiliki urgensi kuat.

Sementara itu, Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur Sumut.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Turut hadir Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, para asisten, staf ahli, anggota DPRD, pimpinan OPD, dan camat.