Fandi, ABK Korban Penipuan Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Sumber Foto: gosumbar.com
Internasional

Fandi, ABK Korban Penipuan Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Agenda Nasional - JAKARTA - Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, memantik kritik tajam. Terdakwa kasus dugaan penyelundupan sabu seberat hampir dua ton tersebut dinilai murni sebagai korban penipuan sindikat narkoba karena baru tiga hari bekerja dan tidak mengetahui isi muatan kapal sesungguhnya.

Kejanggalan hukum ini dibeberkan secara gamblang oleh Pengacara, Hotman Paris Hutapea, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

"Dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya ini, tapi anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya dan tidak kenal," ungkap Hotman menceritakan awal mula Fandi terjerat jaringan tersebut saat mencari kerja.

Pemuda yang sebelumnya menganggur itu diketahui berpamitan kepada orang tuanya sebelum dijadwalkan berangkat ke Thailand, Kamis (1/5/2025). Namun, keberangkatan Fandi tertunda karena kapal belum siap, sehingga ia harus diinapkan di hotel selama sepuluh hari penuh sebelum akhirnya melaut, Rabu (14/5/2025).

Praktik penipuan oleh pihak agen penyalur tenaga kerja mulai terkuak saat Fandi diberangkatkan. Armada laut yang ia tumpangi ternyata jauh berbeda dengan draf kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

"Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," urainya.

Mimpi buruk Fandi dimulai saat pelayaran baru memasuki hari ketiga menuju perairan Filipina. Di tengah lautan lepas, sebuah kapal nelayan merapat secara misterius dan memindahkan 67 kardus ke atas dek Sea Dragon melalui skema bongkar muat estafet.

Merasa curiga dengan aktivitas bongkar muat tak wajar tersebut, Fandi memberanikan diri bertanya kepada pimpinannya, yakni kapten kapal bermarga Siregar dan wakil kapten bermarga Tampubolon.

"Kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya," papar Hotman menirukan kesaksian Fandi saat bertanya di atas kapal.

Sesaat setelah memuat puluhan kardus gelap tersebut, arah pelayaran mendadak diubah menuju Indonesia. Nahas, saat melintasi perairan Tanjung Karimun, kapal tersebut langsung disergap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Melihat rentetan fakta persidangan tersebut, Hotman mempertanyakan objektivitas penyidik serta jaksa penuntut umum. Ia menilai aparat penegak hukum memaksakan tuntutan maksimal tanpa membuktikan adanya niat jahat dari seorang pekerja tingkat bawah.

"Yang menjadi masalah adalah kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," tegasnya. ***