Indonesia Bebaskan TKDN untuk Perusahaan AS dalam Kesepakatan Dagang Baru
KOMPAS.com - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Kamis (19/2/2026) waktu Amerika.
Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Salah satu poin yang dibahas dalam kesepakatan dagang baru ini adalah pembebasan perusahaan AS terhadap kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN.
Hal itu termuat dalam "Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait", pada pasal 2.2, yang berbunyi:
Indonesia shall exempt U.S. companies and U.S. goods from local content requirements. (Indonesia harus membebaskan perusahaan Amerika Serikat dan barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.).
Indonesia shall remove forced domestic specification usage and processing requirements. (Indonesia harus menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik yang diwajibkan dan persyaratan pemrosesan domestik).
Kesepakatan ini membuka peluang perusahaan AS untuk memasarkan produk atau jasanya di Indonesia tanpa memerlukan sertifikasi TKDN, termasuk perusahaan teknologi.
Trump Minta Indonesia Bebaskan Tarif Produk Digital AS, Siapa Paling Diuntungkan?
Artikel Kompas.id
Selama ini, sertifikat TKDN menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi produsen elektronik sebelum memasarkan produknya di Indonesia.
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021.
Pada pasal 4, disebutkan bahwa perangkat telekomunikasi subscriber station"wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 30 persen", yang kemudian diubah menjadi minimal 35 persen, berlaku enam bulan sejak aturan tersebut diundangkan.
Apabila TKDN belum terpenuhi, maka penjualan perangkat elektronik di Indonesia akan terganjal.
Hal tersebut pernah terjadi pada iPhone 16 Series. Sedikit flashback, tahun 2024 lalu, iPhone 16 Series dilarang dijual di Indonesia karena belum mengantongi serifikat TKDN.
Apple sebenarnya telah memiliki sertifikat TKDN, tetapi hanya untuk periode 2020-2023 dan belum diperbarui kala itu. Selain belum diperbarui, Apple ternyata juga masih punya utang investasi untuk memenuhi TKDN periode 2020-2023.
Setelah negosiasi yang cukup alot, akhirnya iPhone 16 Series bisa dijual di Indonesia secara resmi, pada Maret 2025 atau tujuh bulan setelah rilis global.
Hal itu tercapai setelah Apple "memperbarui" sertifikasi TKDN dengan skema 3, yakni jalur investasi.
Apple menyetujui rencana investasi untuk periode 2025-2028 sebagai syarat mendapatkan sertifikat TKDN.
Apple juga telah membayar utang investasi yang digunakan untuk memenuhi TKDN 2020-2023.




