Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 dan Cara Mengecek Status Penerima
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dipastikan akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa BSU 2025 akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pencairan BSU akan dilakukan sebelum pekan kedua bulan Juni 2025 atau paling lambat pada tanggal 14 Juni 2025. "Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan login.
- Isi informasi yang diperlukan seperti nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Klik tombol "lanjutkan" untuk mengecek status.
Penting bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar mengenai Bantuan Subsidi Upah di luar situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi mengenai BSU hanya dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses pengumpulan data resmi hanya dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.




