Kejari Jaksel Terapkan Kerja Sosial untuk Tindak Pidana Umum
Agenda Nasional - Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejak awal tahun 2026, Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan berhasil menerapkan perintah Undang-Undang
untuk RJ dan KUHP baru tentang penerapan kerja social terhadap
mereka yang terlibat kasus tindak pidana umum.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan Dr.Eko Budisusanto, SH,MH, untuk penerapan RJ pihaknya
mengajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan. Sementara
untuk kerja social Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bekerjasama dengan
pihak Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Sudin Sosial Jakarta
Selatan disana Bernad Tambunan untuk eksekusinya.
Eko Budisusanto juga menyebutkan tidak semua terdakwa
mendapatkan perlakuan RJ maupun kerja social.”Ada yang menjadi dasar
dari Kejaksaan Negeri Jakarta untuk menerapkan RJ dan Kerja Sosial
seperti tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana
maksimal 5 tahun penjara, tersangka menyesali perbuatannya, korban
memaafkan dihadapan apparat penegak hukum dan menganti kerugian (bila
korban mengalami kerugian),” jelas Kasi Pidum Jakarta Selatan itu
melalui keterangan tertulis menjawab pertanyaan wartawan.
Terkait pelaksanaan kerja sosial Kejari Jakarta Selatan
berhasil RJ dengan pelatihan kerja untuk mencegah residivisme dalam
hal ini mengandeng suku dinas sosial Jakarta Selatan. Adapun
pelatihan kerja yg dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna
Jaya dengan pembekalan dasar tehknik mengelas, supaya ada bekal untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak bila sudah kembali ke Masyarakat.
Kasi Pidum juga mencontohkan AS telah mendapat persetujuan RJ
tersangka dan mendapatkan program kerja Sosial di Panti Sosial Werda
Budhi Murni 3 untuk pembinaan fungsi sosial yang bersangkutan.
“Selain kerja sosial tersangka AS juga mendapatkan program pelatihan
kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 sesuai bakat terdakwa
yaitu pelatihan pengelasan untuk bekal perkerjaan dikemudian hari,”
terang Kasi Pidum itu.
Terkait pelaksanaan RJ tersebut atas persetujuan pimpinan
di Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum)
melalui kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Daerah Khusus Jakarta (Kejati
DKI Jakarta). “Jadi kita pelaksana atas Kerjasama Bapak Kajati DKI
Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta yang dituangkan dalam MoU,” kata
Kasi Pidum Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisantoso. (tob)
About The Author
Harian Dialog
See author's posts
Post Views: 278
Post navigation
Previous: Hari ke-8 Ramadhan, Polres Langkat dan Jajaran Gelar Sahur On The Road
Next: Dari Ruang Sidang ke Dunia Akademik: Kasi Pidum Jaksel Luncurkan Buku Pembuktian Pidana Fintech




