Kejari Jaksel Terapkan Kerja Sosial untuk Tindak Pidana Umum
Sumber Foto: Harian Dialog
Sosial

Kejari Jaksel Terapkan Kerja Sosial untuk Tindak Pidana Umum

Agenda Nasional - Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejak awal tahun 2026, Kejaksaan

Negeri Jakarta Selatan berhasil menerapkan perintah Undang-Undang

untuk RJ dan KUHP baru tentang penerapan kerja social terhadap

mereka yang terlibat kasus tindak pidana umum.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta

Selatan Dr.Eko Budisusanto, SH,MH, untuk penerapan RJ pihaknya

mengajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan. Sementara

untuk kerja social Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bekerjasama dengan

pihak Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Sudin Sosial Jakarta

Selatan disana Bernad Tambunan untuk eksekusinya.

Eko Budisusanto juga menyebutkan tidak semua terdakwa

mendapatkan perlakuan RJ maupun kerja social.”Ada yang menjadi dasar

dari Kejaksaan Negeri Jakarta untuk menerapkan RJ dan Kerja Sosial

seperti tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana

maksimal 5 tahun penjara, ⁠tersangka menyesali perbuatannya, korban

memaafkan dihadapan apparat penegak hukum dan menganti kerugian (bila

korban mengalami kerugian),” jelas Kasi Pidum Jakarta Selatan itu

melalui keterangan tertulis menjawab pertanyaan wartawan.

Terkait pelaksanaan kerja sosial Kejari Jakarta Selatan

berhasil RJ dengan pelatihan kerja untuk mencegah residivisme dalam

hal ini mengandeng suku dinas sosial Jakarta Selatan. Adapun

pelatihan kerja yg dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna

Jaya dengan pembekalan dasar tehknik mengelas, supaya ada bekal untuk

mendapatkan pekerjaan yang layak bila sudah kembali ke Masyarakat.

Kasi Pidum juga mencontohkan AS telah mendapat persetujuan RJ

tersangka dan mendapatkan program kerja Sosial di Panti Sosial Werda

Budhi Murni 3 untuk pembinaan fungsi sosial yang bersangkutan.

“Selain kerja sosial tersangka AS juga mendapatkan program pelatihan

kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 sesuai bakat terdakwa

yaitu pelatihan pengelasan untuk bekal perkerjaan dikemudian hari,”

terang Kasi Pidum itu.

Terkait pelaksanaan RJ tersebut atas persetujuan pimpinan

di Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum)

melalui kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Daerah Khusus Jakarta (Kejati

DKI Jakarta). “Jadi kita pelaksana atas Kerjasama Bapak Kajati DKI

Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta yang dituangkan dalam MoU,” kata

Kasi Pidum Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisantoso. (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 278

Post navigation

Previous: Hari ke-8 Ramadhan, Polres Langkat dan Jajaran Gelar Sahur On The Road

Next: Dari Ruang Sidang ke Dunia Akademik: Kasi Pidum Jaksel Luncurkan Buku Pembuktian Pidana Fintech