Kemenhaj Siapkan Skema Baru Penyembelihan Dam Haji untuk Lindungi Jemaah
Sumber Foto: Inilah.com
Hukum

Kemenhaj Siapkan Skema Baru Penyembelihan Dam Haji untuk Lindungi Jemaah

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.

“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji dalam siaran pers Kemenhaj diterima inilah.com, Jumat (20/2/2026).

Respons Dinamika Haji Modern

Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam.

Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah dalam waktu terbatas memunculkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.

Menyikapi hal tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, serta memastikan ibadah jemaah tetap sah dan tertib.

Berlandaskan Khazanah Fikih dan Fatwa

Kebijakan tersebut memiliki dasar ilmiah kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.

Pandangan tersebut diperkuat fatwa lembaga ulama internasional serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan kemudahan dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan perlu disikapi secara bijak.

Negara Hadir Lindungi Hak Jemaah

Kemenhaj menegaskan, keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.

Peran pemerintah mencakup regulator, fasilitator, dan pelindung, dengan fokus pada kepastian hukum serta kesesuaian syariah.

“Orientasi kami sederhana, yakni jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji.

Menunggu Payung Hukum Nasional

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemenhaj menegaskan, sebelum PP diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi.

Langkah tersebut diambil untuk menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

Skema Pasca-Regulasi

Setelah regulasi ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model pelaksanaan:

1. Model Institusional, melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan sistem transparan, audit syariah, dan pengawasan negara.

2. Model Partisipatif, yang memungkinkan jemaah melaksanakan secara mandiri dengan tetap mengikuti standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.

Kedua model ini menjamin pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan berdampak luas bagi masyarakat.

Dorong Ekonomi Umat

Tata kelola dam di dalam negeri diproyeksikan memberikan manfaat berkelanjutan, mulai dari pemerataan distribusi daging, penguatan peternak lokal, hingga dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.

Kebijakan tersebut menegaskan orientasi pelayanan Kemenhaj, yaitu ibadah jemaah terlindungi, kemaslahatan umat diperluas, dan tata kelola negara diperkuat.

Jemaah dan pembimbing ibadah diimbau menyikapi perbedaan fikih secara arif dan saling menghormati, agar ibadah haji tetap berjalan dengan tenang, sah, dan bermartabat.