Kemenkum Malut Galang Sinergi Lawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kemenkum Malut Galang Sinergi Lawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Info Kementerian

Ternate

Oleh - Noviyanti,

Editor - Syakir Saleh

RRI.CO.ID, Ternate – Pencegahan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) merupakan langkah preventif untuk memitigasi berbagai persoalan pelanggaran KI seperti pembajakan serta melindungi karya yang dihasilkan.

Dalam upaya tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan pentingnya kerja sama dengan Aparat Penagak Hukum seperti Kepolisian Daerah (Polda) Malut maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pencegahan dan penagakan hukum kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta melindungi potensi ekonomi kreatif dan inovasi daerah. Untuk itu, diperlukan kerja sama sistematis dan terintegrasi dengan seluruh pihak,” ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin saat berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirgakkum DJKI), membahas draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenkum Malut dan APH terkait pencegahan pelanggaran KI sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di daerah.

“Draft PKS akan kami finalisasi sehingga kerja sama baik dengan Polda Malut dan PPNS dapat dipercepat dalam memperkuat pencegahan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Maluku Utara,” ucap Rian.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan, Ahmad Rifadi mendukung upaya pencegahan pelanggaran KI melalui kerja sama guna memperkuat upaya preventif, pengawasan, serta penindakan terhadap potensi pelanggaran KI di wilayah Malut.

“Kerja sama juga perlu diarahkan untuk memperjelas mekanisme koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan jajaran Polda Maluku Utara. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih terstruktur, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penanganan perkara KI,” kata Ahmad.

Kaitan dengan upaya pencegahan pelanggaran KI tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, monitoring, serta penguatan sistem pengawasan.

Dengan langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Malut optimistis sinergi bersama Dirgakkum DJKI dan APH di daerah dapat semakin solid dalam menciptakan iklim hukum yang kondusif, profesional, dan berkeadilan di bidang kekayaan intelektual.

Kata Kunci / Tags

Dirgakkum DJKI Kanwil Kemenkum Malut Penegakan Hukum