Konsentrasi Berkendara: Hindari Sanksi Hukum Akibat Mengobrol Berlebihan
Agenda Nasional - Tribratanews.id – Berkendara membutuhkan konsentrasi penuh, namun masih banyak pengemudi yang kerap melakukan kegiatan lain, seperti mengobrol berlebihan sambil mengemudi. Meskipun terlihat sepele, kebiasaan ini dapat mengganggu konsentrasi dan membingungkan pengendara lain di jalan, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi. Selain itu, Pasal 283 UU yang sama juga menyebutkan bahwa pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, termasuk mengobrol berlebihan atau menggunakan ponsel, dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
Oleh karena itu, bagi pengemudi, penting untuk selalu fokus di jalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Hindari kebiasaan yang bisa mengganggu konsentrasi, seperti berbicara terlalu banyak atau bermain ponsel, agar perjalanan tetap aman dan lancar.
Tim Redaksi
Baca Juga
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin serangkaian Pekan Olahraga
Survei terbaru Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama mengapresiasi
Polri kembali menunjukkan komitmennya
Pembukaan Pekan Olahraga Polri 2026
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80
Rekomendasi
Berita Terkini
kegiatan kontrol ruang tahanan
34 menit yang lalu
Kabar Polsek
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin serangkaian Pekan Olahraga
1 jam yang lalu
Kabar Polsek
Survei terbaru Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan
1 jam yang lalu
Kabar Polsek
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama mengapresiasi
1 jam yang lalu
Kabar Polsek
Polri kembali menunjukkan komitmennya
1 jam yang lalu
Kabar Polsek
Pembukaan Pekan Olahraga Polri 2026
1 jam yang lalu
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini




