Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Keraguan
Dalam diskusi pembangunan desa belakangan ini, muncul rencana besar dari pemerintah untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Ini bukan sekadar program biasa, melainkan sebuah megaproyek kelembagaan berskala nasional yang diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi, pembangunan partisipatif, dan pemerataan kemakmuran. Namun, semakin keras janji ini digaungkan, semakin banyak pula keraguan yang muncul di kalangan masyarakat.
Berdasarkan catatan sejarah, Indonesia memiliki banyak niat baik yang tidak terwujud dengan baik. Dalam pandangan publik, KDMP tampak sebagai solusi terhadap stagnasi Koperasi Unit Desa (KUD) dan kebuntuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Koperasi ini dijanjikan sebagai entitas ekonomi desa yang dikelola secara profesional dan berlandaskan partisipasi anggotanya. Namun, banyak yang mempertanyakan apakah perubahan ini akan sekadar bersifat kosmetik, mengingat sejarah yang menunjukkan bahwa alat ekonomi sering kali menjadi alat politik.
Model koperasi idealnya lahir dari kebutuhan masyarakat, dengan struktur yang dibentuk dan dikontrol oleh anggotanya sendiri. Sayangnya, KDMP justru dirancang dari tingkat pusat, dengan implementasi yang dibebankan kepada desa dan pengurus yang sering ditentukan oleh perangkat kekuasaan. Ini menimbulkan pertanyaan kritis: Apakah KDMP benar-benar koperasi rakyat atau hanya reinkarnasi lembaga yang pernah gagal sebelumnya, kini dibungkus jargon nasionalisme?
Sejarah koperasi di Indonesia, terutama koperasi desa, menunjukkan bahwa KUD pada masa Orde Baru lebih merupakan perpanjangan tangan birokrasi ketimbang koperasi sejati. Ketika Orde Baru berakhir, banyak KUD yang kehilangan fungsi dan terpuruk. Kini, dua dekade kemudian, negara tampak kembali ke jalur yang sama, hanya dengan nama yang berbeda.
Dari sisi fiskal, proyek KDMP ini memerlukan investasi yang signifikan. Dengan estimasi bahwa setiap koperasi membutuhkan dana awal sekitar Rp1,3 miliar, total alokasi untuk 80.000 koperasi bisa mencapai Rp104 triliun. Angka ini setara dengan anggaran sebuah kementerian besar dan menimbulkan kekhawatiran terkait skema akuntabilitas serta tata kelola dana. Pertanyaan mengenai apakah dana tersebut hibah atau pinjaman, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawaban jika koperasi gagal, masih menggantung tanpa jawaban yang jelas.
Lebih dalam lagi, potensi moral hazard dalam proyek ini sangat besar. Jika koperasi dibentuk bukan berdasarkan kebutuhan nyata tetapi hanya dorongan program, maka struktur organisasi pun rentan dikuasai oleh elite desa. Hal ini bisa menyebabkan pembentukan koperasi 'siluman' di mana anggota terdaftar tanpa sepengetahuan mereka, dan dana dikelola secara tidak transparan. Masyarakat yang tidak memiliki pemahaman yang cukup cenderung menganggap dana koperasi sebagai bantuan, bukan investasi usaha.
Dalam pandangan Douglas North, ekonom peraih Nobel, KDMP mencerminkan gejala "path dependency", di mana masa lalu yang buruk terus berulang karena struktur dan insentif yang tidak berubah. Negara tetap menjadi aktor dominan, sementara masyarakat belum diberdayakan secara struktural. Meskipun nama dan format koperasi berubah, substansinya tetap sama: ketergantungan, kurang partisipatif, dan mudah dikontrol.
Jika dibandingkan dengan prinsip koperasi dari International Cooperative Alliance (ICA), KDMP menunjukkan banyak penyimpangan. Prinsip keanggotaan terbuka dan kendali demokratis oleh anggota menjadi lemah saat koperasi dibentuk secara administratif. Di banyak tempat, koperasi hanyalah nama di atas kertas, dengan rapat anggota yang tidak pernah dilaksanakan dan laporan keuangan yang tidak transparan.
Koperasi yang semestinya menjadi alat demokrasi ekonomi, kini berfungsi sebagai alat baru untuk melanggengkan kekuasaan. Dengan semakin besarnya dana yang dialokasikan, semakin besar pula kemungkinan terjadinya penguasaan sumber daya oleh elite lokal.
Namun, bukan berarti semua inisiatif ini harus ditolak. Koperasi tetap merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan struktur sosial desa Indonesia. KDMP bisa menjadi langkah maju bagi ekonomi kerakyatan jika negara mau memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengambil alih. Negara seharusnya berperan sebagai fasilitator dan pendamping, bukan penguasa. Yang dibutuhkan adalah proses pemilihan yang jujur dan literasi yang mendalam, bukan sekadar instruksi dan dana yang melimpah.




