KPK dan Polri Perkuat Koordinasi Antisipasi Hambatan Hukum 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyepakati standarisasi prosedur penanganan perkara untuk menyambut transisi hukum acara pidana terbaru. Langkah strategis ini ditempuh agar tidak ada lagi hambatan teknis maupun prosedural yang berpotensi membuat penanganan perkara korupsi tersendat sepanjang 2026.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2). Dalam forum ini, kedua lembaga menegaskan bahwa 2026 harus menjadi tahun implementasi, dan bukan sekadar perumusan konsep, terutama dalam mengharmonisasikan kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan prinsip kepastian hukum.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menekankan bahwa fokus koordinasi 2026 terletak pada penyamaan pola pikir antarpenegak hukum. Ia menilai, efektivitas pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh koordinasi rutin yang terjadwal serta analisis yang terstruktur, khususnya pada area-area rawan korupsi.
“Implementasi sinergi sangat diharapkan dalam bentuk koordinasi rutin yang terjadwal,” tegas Ely.
Ke depan, KPK juga akan melakukan analisis dan evaluasi secara lebih sistematis, termasuk pada aspek pencegahan dengan menitikberatkan mitigasi di titik-titik rawan tindak pidana korupsi. Bagi Ely, keberhasilan rakor ini tidak diukur dari banyaknya program yang disusun, melainkan sejauh mana program tersebut dijalankan secara nyata di lapangan.
“Forum ini merupakan konsolidasi m




