Kriteria Peserta Magang Nasional Bebas Lapor SPT Tahunan
JAKARTA, DDTCNews - Peserta magang nasional yang menerima uang saku belum tentu berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan selaku wajib pajak orang pribadi.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2026, peserta magang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan bila memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PPh tertentu.
"Peserta pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 6/2/2026, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Wajib pajak PPh tertentu adalah wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto dalam setahun tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta wajib pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Perlu diketahui, kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan di atas sesungguhnya sudah termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Dalam hal peserta magang tetap menyampaikan SPT Tahunan dan ternyata SPT-nya berstatus lebih bayar (LB) semata-mata karena bukti potong PPh Pasal 21 DTP bagi peserta magang nasional, SPT tersebut dianggap tidak berstatus LB dan kelebihan pembayaran PPh dimaksud tidak dikembalikan.
Sebagai informasi, pemerintah resmi memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi para peserta program magang nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah.
PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto para peserta magang nasional berupa:
bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.
Agar bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:
memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK 6/2026 telah diundangkan pada 19 Februari 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud. (dik)




