Kuasa Hukum AHK Soroti Inkonsistensi Kesaksian Saksi dalam Kasus DBON
Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dalam agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga saksi telah dimintai keterangan, namun kuasa hukum menilai sebagian besar kesaksian berubah arah, bahkan ada yang membantah peran yang sebelumnya tercatat dalam dokumen resmi penyidikan. Kamis, (19/2/2026).
Perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan kesaksian di persidangan memunculkan dinamika baru dalam proses pembuktian perkara. Ketidakkonsistenan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi konstruksi dakwaan, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Situasi ini membuat jalannya persidangan semakin krusial, dalam menguji validitas alat bukti dan kesesuaian fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana DBON Kalimantan Timur kembali digelar dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth, menilai sebagian besar keterangan saksi di persidangan bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hampir sebagian bertolak belakang dengan BAP. Di BAP jelas dan tegas, masing-masing punya peranan,” ujarnya.
Dalam persidangan, tiga saksi telah diperiksa dari total tujuh saksi yang dijadwalkan. Empat saksi lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan karena pemeriksaan dinilai cukup panjang.
Menurutnya, dalam BAP disebutkan sejumlah pihak memiliki peran berbeda dalam pengelolaan program DBON. Ia menyebut ada yang berperan sebagai inisiator, ada yang menjabat wakil bendahara dan menandatangani RAB, hingga pihak yang memvalidasi anggaran. Namun di persidangan, beberapa saksi disebut tidak mengakui peran tersebut, bahkan ada yang membantah pernah menjadi bagian dari tim pelaksana teknis.
“Banyak yang pura-pura tidak tahu. Padahal di surat-menyurat jelas, termasuk ada tembusan dari inspektorat dan hasil pemeriksaan dari BPK,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya surat peringatan dari inspektorat terkait tiga item yang dinilai perlu diperbaiki oleh lembaga DBON. Selain itu, menurutnya, sempat ada penegasan agar aparatur sipil negara yang terlibat di DBON mengundurkan diri untuk menghindari konflik kepentingan. Hendrich menilai mayoritas kesaksian justru memperkuat posisi kliennya.
“Hampir mayoritas memperingan Pak Agus,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa Agus Hari Kesuma tidak memiliki kapasitas sebagai pengelola dana hibah DBON, termasuk dana Rp100 miliar yang disebut dalam perkara tersebut.
“Yang menerima surat kuasa dari gubernur waktu itu jelas pelaksana sekretariatan. Ada fakta integritas yang ditandatangani. Jadi tidak ada hubungannya dengan Pak Agus selaku Kepala Dispora,” tandasnya. (*Abi)




