Lokakarya JREDD+ Tekankan Pentingnya Perhutanan Sosial dalam Pengurangan Emisi di Riau
Pekanbaru, InfoPublik – Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) Provinsi Riau menegaskan pentingnya penguatan perhutanan sosial sebagai strategi utama dalam menekan emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut menghadirkan para pendamping perhutanan sosial guna menyamakan persepsi dan memperkuat peran mereka dalam mendukung agenda pembangunan rendah karbon di Riau.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyampaikan bahwa sektor kehutanan masih menjadi penyumbang emisi terbesar di daerah itu. Dalam lima tahun terakhir, Riau berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 13,5 persen. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup tanpa penguatan peran masyarakat di kawasan hutan.
“Sektor kehutanan masih menjadi kontributor utama emisi gas rumah kaca di Riau dengan porsi lebih dari 80 persen. Karena itu, perhutanan sosial memiliki posisi penting dalam perubahan tata kelola yang lebih sistematis,” ujarnya di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa diskusi difokuskan kepada pendamping perhutanan sosial karena mereka berhadapan langsung dengan pemegang izin di lapangan. Para pendamping diharapkan memahami secara komprehensif konsep Green for Riau serta mekanisme perdagangan karbon.
“Pendamping perhutanan sosial harus memahami berbagai aspek terkait Green for Riau dan karbon. Kita perlu bersama-sama membahas persoalan karbon secara menyeluruh,” ujarnya.
Job menambahkan, keberhasilan program di tingkat nasional tidak dapat dicapai tanpa dukungan daerah.
“Keberhasilan di tingkat pusat tidak akan tercapai tanpa keberhasilan di tingkat daerah. Semua pihak memiliki tanggung jawab sesuai porsinya masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan DAS, Restorasi Gambut, dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Budi Hidayat, menyebutkan bahwa Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial Provinsi Riau mencakup luas sekitar ±484.577 hektare.
Menurutnya, dalam kerangka JREDD+, perhutanan sosial bukan sekadar program pemberdayaan masyarakat, melainkan instrumen pengamanan kawasan, pengurangan emisi berbasis komunitas, mekanisme perlindungan sosial (safeguards), platform distribusi manfaat karbon, serta pilar transformasi ekonomi hijau di tingkat tapak.
(Mediacenter Riau/mrs)




