Sumber Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Agenda Negara
Menteri PANRB Paparkan Tujuh Agenda Transformasi dalam RUU ASN di Hadapan Presiden
JAKARTA – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama jajaran kementerian/lembaga untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/09). Dalam rapat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi yang menjadi arah perubahan dalam RUU ASN.
Tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN
- Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
Anas menyampaikan perubahan mendasar pertama menyangkut rekrutmen dan jabatan ASN. Menurutnya, transformasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. RUU ASN juga disebut akan memberi ruang rekrutmen yang lebih fleksibel. Ia mencontohkan, selama ini pengisian pegawai baru sering menunggu siklus tahunan, sementara dalam kondisi tertentu—seperti guru meninggal atau mengundurkan diri—kebutuhan mendesak akhirnya diisi tenaga honorer yang kemudian menimbulkan persoalan di kemudian hari. - Kemudahan mobilitas talenta nasional
Agenda berikutnya adalah mobilitas talenta. Jika sebelumnya mobilitas talenta hanya berlangsung di dalam dan antarinstansi pemerintah, ke depan melalui UU baru mobilitas talenta diharapkan dapat dijalankan untuk menutup kesenjangan distribusi talenta. Anas menyebut talenta masih banyak terpusat di kota-kota besar. Ia juga menyoroti data bahwa pada 2021 terdapat lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T, namun tidak terisi. - Percepatan pengembangan kompetensi ASN
Anas menjelaskan pola pengembangan kompetensi tidak lagi bersifat klasikal, dan skema pembelajaran akan dibuat terintegrasi. Ia menyebutkan pendekatan experiential learning seperti magang dan on the job training. Bahkan, ia menyampaikan gagasan agar sebelum menduduki jabatan kepala dinas, seseorang dapat diwajibkan magang di BUMN minimal dua bulan. - Pengelolaan kinerja yang selaras dengan tujuan organisasi
Menurut Anas, salah satu persoalan yang ada adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Karena itu, pengelolaan kinerja ke depan dirancang untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, melalui penyelarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi. - Penyelesaian penataan tenaga non-ASN
Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan. Anas mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa skenario dan berharap ada titik temu dalam penyelesaiannya. - Percepatan digitalisasi manajemen ASN
Agenda berikutnya adalah percepatan digitalisasi manajemen ASN. Anas menilai salah satu kendala selama ini adalah tidak adanya data sistem yang terintegrasi. Dalam rancangan UU baru, teknologi digital disebut sudah diintegrasikan sejak tahap desain. Ia menekankan digitalisasi bukan hanya soal aplikasi, tetapi juga menyangkut perubahan pola pikir. - Penguatan budaya kerja dan citra institusi
Agenda terakhir adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi. Anas menyampaikan ASN telah memiliki nilai inti (core value) BerAKHLAK. Dalam UU baru, nilai dasar tersebut akan disimplifikasi agar lebih mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi.
Pemaparan tujuh agenda transformasi itu disampaikan Anas dalam rangka pembahasan RUU ASN yang tengah dibahas pemerintah, dengan tujuan mendorong perubahan sistem manajemen ASN ke arah yang lebih adaptif.




