MPR Menyelesaikan Pokok-Pokok Haluan Negara: Menyongsong Diskusi dengan Presiden
Sumber Foto: Tempo.co
Agenda Negara

MPR Menyelesaikan Pokok-Pokok Haluan Negara: Menyongsong Diskusi dengan Presiden

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menyelesaikan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dalam proses tersebut, MPR mengusulkan beberapa opsi untuk bentuk PPHN, yang dapat dilakukan melalui undang-undang, ketetapan MPR, atau diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Meski rumusan PPHN telah rampung, Ketua MPR Ahmad Muzani memilih untuk mendiskusikan hasil tersebut, termasuk opsi bentuk hukumnya, dengan Presiden Prabowo Subianto. Sikap ini menuai berbagai pendapat di kalangan anggota MPR, yang mengingatkan bahwa keputusan terkait bentuk hukum PPHN seharusnya merupakan kewenangan lembaga MPR, bukan presiden.

Sejumlah kalangan memperkirakan adanya agenda terselubung di balik upaya menghidupkan haluan negara ini. Terlebih, jika MPR membuka peluang untuk melakukan amendemen UUD, hal itu dapat mengarah pada penyisipan agenda politik lain. Salah satu isu yang pernah mencuat adalah kemungkinan mengembalikan sistem pemilihan presiden kepada MPR.

Pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo, wacana memperpanjang masa jabatan presiden juga sempat mengemuka. Usulan tersebut mencakup perubahan maksimal dua periode menjadi tiga periode, atau perpanjangan masa jabatan dari lima tahun menjadi tujuh tahun.

Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara bukanlah hal baru, mengingat agenda ini sudah dibahas di MPR sejak periode 2009-2014. Namun, pembahasan tersebut tidak pernah tuntas dan terus berlanjut ke MPR di tiga periode berikutnya.

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelumnya pernah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dihapus oleh MPR pada amendemen ketiga UUD pada tahun 2001. Penghapusan ini dilakukan terhadap Pasal 3 UUD 1945, yang mengatur kewenangan MPR dalam menetapkan UUD dan GBHN, karena dianggap bertentangan dengan sistem presidensial yang diatur dalam amendemen konstitusi sebelumnya.

Setelah penghapusan GBHN, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menjadi acuan dalam menetapkan haluan negara untuk urusan pembangunan nasional.

Saat ini, MPR telah menyelesaikan penyusunan PPHN dan Badan Pengkajian MPR juga mengusulkan dua opsi bentuk PPHN yang perlu melalui proses amendemen UUD.