Nasir Djamil Dorong Evaluasi Hukum untuk Pencegahan Korupsi
tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengkritik pendekatan pemerintah dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) yang dinilainya masih lebih menitikberatkan pada aspek penindakan, ketimbang pencegahan.
Menurutnya, negara perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum dan tata kelola, agar praktik korupsi dapat dicegah sejak awal, bukan hanya ditindak setelah terjadi.
“Kenapa enggak dicegah? Nah sekarang kan kita suka apa namanya, suka menindak ya, mencegahnya kan tidak gitu ya,” ujar Nasir dalam acara diskusi publik yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di salah satu restoran di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Ia menilai, salah satu langkah evaluasi strategis yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan korupsi, terutama di sektor entitas bisnis dan pelayanan publik.
"Ya mungkin [dengan cara] revisi UU Tipikor. Saya pernah mengusulkan juga sebenarnya walaupun tidak secara formal ke beberapa orang yang saya temui dari mitra kerja,” ucapnya.
Nasir menambahkan pendekatan penindakan tipikor yang dominan justru menunjukkan lemahnya sistem pencegahan yang dibangun negara. Ia menilai, selama ini program pencegahan korupsi yang dijalankan lembaga penegak hukum masih sebatas sosialisasi dan edukasi, tanpa dibarengi pembangunan sistem yang secara nyata mampu menutup peluang terjadinya penyimpangan.
Menurutnya, negara seharusnya berani berinvestasi pada pembangunan sistem yang berbasis teknologi untuk mengunci potensi korupsi. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, ruang gerak pelaku dapat dibatasi secara struktural, sehingga praktik korupsi tidak lagi semata-mata bergantung pada pilihan moral individu.
"Jadi teknologi itu ya yang bisa memecahkan masalah yang bisa kemudian memutuskan pendapat gitu ya, memberikan pendapat,” sebutnya.
Ia menilai pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha akan membentuk sistem pengawasan otomatis yang mampu mendeteksi sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan. Dengan begitu, tindakan korupsi bisa dicegah bahkan sebelum muncul niat untuk melakukannya.
Nasir menekankan, pembangunan sistem berbasis teknologi juga penting untuk menciptakan kepastian hukum dan transparansi. Sistem semacam ini dinilai akan memperkecil ruang manipulasi data, rekayasa administrasi, hingga praktik suap yang kerap terjadi dalam proses perizinan maupun pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Nasir juga menyoroti pentingnya integrasi teknologi dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik di sektor entitas bisnis. Ia menilai, dunia usaha perlu didorong untuk mengadopsi sistem pengawasan internal yang ketat agar praktik korupsi dapat ditekan secara signifikan.
“Ketika orang misalnya tidak melakukan sesuatu bukan karena pilihan moral, bukan karena dia orang baik, tapi karena teknik itu, teknologi itu,” pungkasnya.




