Pakar Hukum: Tujuan Akhir Pelaku Narkotika Harus Jadi Dasar Penegakan Hukum
Sumber Foto: ANTARA News Lampung
Hukum

Pakar Hukum: Tujuan Akhir Pelaku Narkotika Harus Jadi Dasar Penegakan Hukum

Agenda Nasional - Mereka semua belum tentu orang yang benar-benar bersalah, karena hanya sebagai kurir atau pemakai. Justru jika ingin seorang bandarnya yang memang harus dihukum mati

Bandarlampung (ANTARA) - Pakar hukum narkotika Yunizar Akbar menyebutkan bahwa konteks hukum dari tujuan akhir para pelaku peredaran narkotika harus menjadi dasar utama untuk para penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum.

Dalam konteks narkotika, menurut dia, sejauh ini para penegak hukum telah keliru dalam menegakkan hukum yang menjadikan dasar utama seperti banyak atau sedikitnya barang bukti yang dimiliki.

"Jumlah memang itu salah satu termasuk dasar untuk menegakkan hukum, namun yang sebenarnya adalah bukan itu melainkan tujuan akhir atau poinnya para pelaku baik bandar, kurir, atau lainnya itu apa? Nah itu yang seharusnya dijadikan dasar utama untuk rekan penegak hukum," katanya saat melakukan diskusi bersama para mahasiswa di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan prinsip menangani perkara tindak pidana narkotika mengenai barang bukti banyak atau kecil, sesungguhnya sama saja. Dalam penegakan hukum, menurut dia, yang harus diperhatikan adalah konteks dari penguasaan narkotika dari para pelaku tersebut atau tujuan akhirnya.

"Apakah tujuan akhirnya untuk dijual langsung, atau kah sekedar mengantar dan mendapatkan upah. Kemudian apa jenis upah yang diterimanya uang kah, narkoba gratis, atau keduanya? Dari keterangan tersebut maka dapat kita simpulkan peran atau andil pelaku menjadi dasar utamanya dalam menegakkan hukum," kata dia.

Di samping itu, Direktur BE-i Law Firm tersebut juga pernah membuktikan dasar utama penegakan hukum yang ia sampaikan dengan cara mendampingi para pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti minimal di atas satu kilogram.

Sampai saat ini, tambah dia, ada sebanyak 22 perkara narkotika yang ia dampingi dengan banyaknya barang bukti sehingga para pelaku dihukum pada tingkat pengadilan utama dengan hukuman mati.

"Bukan satu atau dua kilo, melainkan mulai dari lima hingga di atas 50 kilogram barang bukti. Tapi saya memiliki prinsip bahwa tujuan akhir adalah yang harus dijadikan dasar utama dan akhirnya para pelaku tidak menjadi hukuman mati melainkan antara 15 hingga 20 tahun," kata dia lagi.

Sebanyak 22 perkara tersebut, ia merincikan beberapa perkara diantaranya no280/Pid.Sus/2025/PNTjk dengan 10 kilogram barang bukti yang diputus hukuman mati pada tingkat kasasi menjadi 20 tahun, no203/Pid.Sus/2025/PNTjk 20 kilogram barang bukti diputus hukuman mati pada tingkat kasasi menjadi 20 tahun, no48/Pid.Sus/2025/PNTjk lima kilogram barang bukti yang diputus seumur hiduo/p menjadi 18 tahun, dan no232/Pid.Sus/2024/PNTjk dengan barang bukti 58 kilogram diputus seumur hidup menjadi 20 tahun.

Kemudian berkas perkara no1178/Pid.Sus/2024/PN Tjk, dengan barang bukti 30 kilogram diputus selama 17 tahun, no905/Pid.Sus/2019/PNTjk dengan barang bukti 400 kilogram ganja diputus 20 tahun, no 1/Pid.Sus/2023/PNTjk dengan barang bukti 5000 butir pil ekstasi diputus 15 tahun, dan lainnya.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh penegak hukum bahwa tidak semua pelaku yang memiliki atau membawa narkotika benar-benar salah. Terkadang, katanya, ada penyebab yang harus memaksa mereka melakukan itu mulai dari desakan faktor ekonomi hingga kecanduan psikotropika.

"Itulah sebabnya saya katakan bahwa tujuan akhir utama menjadi dasar utama, karena dengan itu kita semua bisa melihat apa yang membuat mereka melakukan itu. Mereka semua belum tentu orang yang benar-benar bersalah, karena hanya sebagai kurir atau pemakai. Justru jika ingin seorang bandarnya yang memang harus dihukum mati," tegasnya.