Panglima TNI Tunggu Jadwal Resmi Mahkamah Konstitusi untuk Beri Keterangan
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Freddy Ardianzah, mengungkapkan bahwa TNI siap memberikan keterangan dalam pengujian materiil Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Oktober 2025. Namun, kehadiran Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, akan disesuaikan dengan agenda resmi negara.
Freddy menjelaskan bahwa TNI akan memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi dari MK, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang ditunjuk. Jenderal Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 68 dan 92/PUU-XXIII/2025.
Perkara nomor 68/PUU-XXIII/2025 menyoroti Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang dianggap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengangkatan prajurit TNI ke jabatan-jabatan strategis di pemerintahan. Sementara itu, perkara nomor 92/PUU-XXIII/2025 mengaitkan Pasal 53 ayat (4) UU TNI dengan potensi penyalahgunaan wewenang eksekutif.
Gugatan Dihadapi oleh Pejabat Pemerintah
Dalam sidang pengujian materiil UU TNI, dua wakil menteri, yaitu Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, hadir mewakili pemerintah. Mereka didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, serta Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.
Utut dalam keterangannya menyatakan bahwa kedua pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas dalam menggugat UU TNI. Ia menegaskan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi.
Supremasi Sipil dalam UU TNI
Utut juga menekankan bahwa UU TNI yang baru tetap mengakui supremasi sipil dan menegaskan bahwa kekuasaan politik berada di tangan pemimpin sipil yang dipilih oleh rakyat. Ia menyebutkan bahwa TNI berfungsi sebagai alat negara dalam menjaga pertahanan, bukan sebagai pembuat kebijakan.
Lebih lanjut, Utut menjelaskan bahwa istilah dwifungsi yang pernah ada sebelumnya justru menimbulkan ketegangan dalam sistem pemerintahan dan bertentangan dengan prinsip checks and balances.
Pernyataan Terkait Ancaman Siber
Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej menjelaskan peran TNI dalam menangani ancaman siber, di mana UU Nomor 3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa TNI dapat membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan. Hiariej menekankan bahwa peran TNI di ranah siber merupakan bagian dari tugas konstitusionalnya dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk Panglima TNI dan ahli dari pemohon.




