Pemkot Depok Larang Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan 2026
Sumber Foto: Wartakotalive.com
Hiburan

Pemkot Depok Larang Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Ringkasan Berita:

Pemkot Depok larang hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 lewat SE Nomor 300/82/Satpol PP/2026.

Tempat yang wajib tutup: bar, diskotik, kelab malam, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan sanggar seni komersial.

Kebijakan bertujuan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, dengan pengawasan oleh instansi terkait.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang operasional sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/82/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M yang diterbitkan Wali Kota Depok, Supian Suri.

Melalui aturan tersebut, Pemkot Depok mengimbau para pelaku usaha untuk menghentikan sementara aktivitas usahanya demi menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci.

Adapun tempat usaha yang diminta tutup sementara meliputi bar, diskotik, kelab malam, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, hingga sanggar seni budaya tradisional yang bersifat komersial dan hiburan.

“Tempat usaha yang diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya meliputi bar, diskotik, kelab malam, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan,” ujar Supian, Jumat (20/2/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan.

Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur operasional usaha pariwisata dalam kondisi tertentu, termasuk selama Ramadan.

Pemkot Depok menegaskan, langkah ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya menjaga harmoni sosial agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama menciptakan suasana yang damai dan saling menghormati.

Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran akan dilakukan oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan demi menjaga ketertiban bersama.

Bagi warga Depok, kebijakan ini menjadi bagian dari rutinitas tahunan yang bertujuan menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman selama Ramadan.

Daftar Hiburan Malam di Depok yang Dilarang Beroperasi selama Ramadan: