Perhutanan Sosial Dukung Implementasi REDD+ dan Mitigasi Perubahan Iklim di Riau
Sumber Foto: InfoPublik
Sosial

Perhutanan Sosial Dukung Implementasi REDD+ dan Mitigasi Perubahan Iklim di Riau

Pekanbaru, InfoPublikm – Perhutanan sosial ditegaskan sebagai strategi kunci dalam mendukung implementasi REDD+ serta penguatan aksi iklim berbasis masyarakat di Provinsi Riau.

Hal tersebut mengemuka dalam rangkaian Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi Jurisdictional REDD+ yang digelar di Hotel Premiere, Kota Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Enik Eko Wati, menegaskan bahwa perhutanan sosial bukan sekadar skema pemberdayaan masyarakat, tetapi juga instrumen penting dalam mitigasi perubahan iklim sekaligus penggerak ekonomi hijau.

Menurutnya, pembangunan berkelanjutan harus berpihak pada kelestarian alam. Perhutanan sosial menjadi proyek prioritas nasional yang mendukung ketahanan pangan berbasis masyarakat serta berkontribusi pada upaya pengendalian perubahan iklim.

“Hutan memiliki peran penting dalam isu iklim. Untuk menekan laju perubahan iklim melalui REDD+, tata kelola menjadi faktor utama. Kita harus membuktikan bahwa tata kelola sudah transparan, kolaboratif, dan berkelanjutan. Itu kunci agar REDD+ di perhutanan sosial berjalan efektif,” ujar Enik saat mengikuti forum secara virtual.

Ia juga mendorong optimalisasi skema Result Based Payment (RBP) dalam kerangka Green for Riau serta percepatan upaya pencegahan deforestasi.

“Kita maksimalkan pengelolaan lahan hutan dan jadikan hutan bukan hanya objek perlindungan, tetapi solusi iklim,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Apri Dwi Sumarah, menyampaikan bahwa perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang memiliki potensi besar dalam mendukung pelestarian, pemulihan, dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.

Apri memaparkan sejumlah model bisnis yang direkomendasikan dalam pengembangan karbon perhutanan sosial. Salah satunya adalah model kemitraan dengan pengembang karbon sebagai quick start, di mana pengembang menyiapkan studi kelayakan, metodologi, sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), sertifikasi, hingga akses pasar.

Selain itu, terdapat model koperasi karbon mandiri yang memberikan nilai tambah lebih besar karena kelompok masyarakat mengelola sendiri proyek dan pembagian manfaatnya.

“Model lainnya adalah blended value, di mana karbon menjadi insentif tambahan, sementara pendapatan utama tetap berasal dari komoditas seperti kopi, kakao, dan hasil hutan bukan kayu,” pungkasnya.