Polda Aceh Tangkap Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang terduga penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terduga pelaku berinisial DS. Penyidik Polda Aceh sudah menetapkan DS sebagai tersangka.
"DS ditangkap berdasarkan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut disampaikan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Selanjutnya, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026. Kemudian, tim berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Sehari kemudian, kata Joko Krisdiyanto, tim Ditreskrimsus Polda Aceh bersama personel Polres Bengkayang menangkap DS dan membawanya ke mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemudian, penyidik menggelar perkara secara virtual. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama," kata Joko Krisdiyanto.
Tim Ditreskrimsus Polda Aceh akhirnya membawa DS ke Polda Aceh di Banda Aceh pada Kamis (19/2). Tim tiba pada Jumat (20/2) dan menahan DS di sel tahanan Polda Aceh.




