Polres Kepulauan Meranti Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Hedonis untuk Personel
Sumber Foto: Humas Polri
Lifestyle

Polres Kepulauan Meranti Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Hedonis untuk Personel

Dalam rangka menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri, Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Bergaya Hidup Hedon di Lingkungan Polres Kepulauan Meranti, Rabu (15/10/2025).Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, AKP Jenri Adekson Lubis, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh personel Polres Kepulauan Meranti, baik perwira maupun bintara.Dalam arahannya, AKP Jenri Adekson Lubis menekankan pentingnya bagi setiap anggota Polri untuk menjalani kehidupan yang sederhana, sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika sebagai aparatur penegak hukum yang menjadi panutan masyarakat.“Hidup hedon bukanlah cerminan jati diri anggota Polri. Kita harus menjadi teladan dalam kesederhanaan, menjaga integritas, dan menghindari perilaku yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegas AKP Jenri.Beliau juga mengingatkan bahwa saat ini Polri terus berkomitmen memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap personel diharapkan menjauhkan diri dari gaya hidup konsumtif dan berlebihan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan beberapa penekanan terkait kode etik profesi Polri, penggunaan media sosial yang bijak, serta sanksi yang dapat diberikan kepada anggota yang melanggar aturan terkait gaya hidup hedonis.Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh keseriusan. Personel tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga citra positif Polri di tengah masyarakat.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Kepulauan Meranti dapat menanamkan nilai-nilai kesederhanaan dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas, sehingga semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.