Polres Lombok Utara Amankan WNA Kazakhstan DPO Interpol dalam Kasus Pembunuhan
Sumber Foto: RRI.co.id
Internasional

Polres Lombok Utara Amankan WNA Kazakhstan DPO Interpol dalam Kasus Pembunuhan

Agenda Nasional - RRI.CO.ID, Mataram - Polres Lombok Utara menangkap Warga Negara Kazakhstan berinisial SS (28 tahun) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) The International Criminal Police Organization (Interpol). SS buron dalam kasus pembunuhan di negara asalnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Komang Wilandra menjelaskan, SS ditangkap setelah pihaknya menerima informasi red notice dari Interpol. Informasi itu menyebutkan SS tengah berada di wilayah Lombok Utara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencocokan identitas, kami terbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Wilandra saat dikonfirmasi dari Mataram, Kamis 26 Februari 2026.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa 24 Februari 2026. Polisi menggerebek SS tengah bersama seorang perempuan di sebuah penginapan di kawasan wisata Senaru, Lombok Utara.

SS terlibat kasus pembunuhan di negara asalnya di Kazakhstan. Mengenai hal tersebut, Wilandra tidak mengetahui betul detailnya.

“Itu ranah Interpol,” singkatnya.

Kini, SS ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Utara untuk diamankan. SS harus mendekam terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Interpol dalam waktu dekat.

“Kami sedang koordinasi dengan Interpol. Rencananya pekan depan kami serahkan setelah administrasi selesai,” ucap Wilandra.