Polri Janji Proses Hukum Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar Secara Transparan
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Polri Janji Proses Hukum Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar Secara Transparan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri memastikan akan menindak tegas anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Maluku.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan proses etik dan pidana terhadap personel yang terlibat akan dilakukan secara transparan.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Irjen Johnny, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku.

"Polri mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel," ucapnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.

Dalam kesempatan itu, Irjen Johnny turut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dapat menciderai kepercayaan publik kepada Polri.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Individu Polri tersebut, yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.

Ia menambahkan, Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.

Diberitakan sebelumnya Bripda MS diduga memukul bagian kepala AT (14) hingga korban tewas bersimbah darah.

Dilansir dari Antara, tak hanya AT, pelaku juga diduga menganiaya kakak korban yang berinisial NK (15) hingga mengalami patah tulang.