Polri Ungkap Jaringan Penipuan Phishing E-Tilang Internasional
Agenda Nasional - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara yang menggunakan modus phishing dengan menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Operasi ini berhasil mengamankan lima orang tersangka yang bertindak sebagai operator lapangan di wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Sementara itu, lima tersangka warga negara Indonesia berperan sebagai eksekutor lapangan yang menjalankan perintah dari pengendali tersebut. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang secara visual sangat menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id untuk mengelabui korban.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast secara masif kepada masyarakat. Kelima tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kelompok ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri.
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp12 miliar. Pengungkapan kasus besar ini menunjukkan kesiapsiagaan Polri dalam menjaga keamanan ruang digital nasional dari ancaman kejahatan siber internasional.
Semangat dalam memberantas kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat ini juga menjadi visi yang senantiasa dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polsek Muara Ancalong, guna memastikan lingkungan yang aman bagi warga baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Tim Redaksi




