Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial
Agenda Nasional - Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui media sosial. Dalam perkara ini, korps bhayangkara menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang akan diperdagangkan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, sindikat ini melakukan TPPO dengan pembuatan surat keterangan hingga dokumen kelahiran atau identitas palsu pada bayi.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” kata dia dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (26/02/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial. Sindikat ini menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Usai kesepakatan, mereka jual bayi dengan memberikan keterangan dan dokumen kelahiran palsu.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung," kata dia.
Baca Juga
Polri Tangkap 11 Penyelundup Timah Ilegal Senilai Rp22 T
DPR Minta Kapolri Tahan Semua Polisi Bermasalah
Polisi Pecat Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku
Next article →




