RUU HAM Dipandang Sebagai Upaya Penguatan Perlindungan Nasional
Sumber Foto: JPNN.com
Agenda Negara

RUU HAM Dipandang Sebagai Upaya Penguatan Perlindungan Nasional

Agenda Nasional - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap sebagai langkah untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Aktivis 98 Jan Prince Permata menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini tidak seharusnya dipahami sebagai upaya untuk melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lainnya.

Awal Kejadian

Jan Prince Permata menjelaskan pentingnya fungsi pengawasan HAM yang harus dijalankan oleh lembaga di luar struktur pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam pengawasan HAM. Penguatan seluruh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) dinilai sangat penting agar fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan dapat berjalan dengan mandiri.

Perkembangan

Menurut Jan Prince, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Namun, tanggung jawab tersebut memerlukan mekanisme pengawasan yang kuat agar implementasinya tidak hanya bersifat administratif. Ia menekankan pentingnya pembagian peran antara pemerintah yang menjalankan kewajiban P5HAM dan LNHAM yang berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kondisi Terakhir

Jan Prince juga menyatakan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan momentum untuk memperjelas pembagian peran. Ia menekankan bahwa substansi yang perlu diperkuat adalah kelembagaan, profesionalitas, dan independensi LNHAM. Untuk mencapai tujuan tersebut, pembahasan perubahan regulasi harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemerhati HAM. RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara dan memastikan LNHAM berfungsi sebagai lembaga yang independen, profesional, dan akuntabel.