Satpol PP Jakbar Awasi Hiburan Malam Selama Ramadan dengan Tim Khusus
Ringkasan Berita:
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat membentuk tim khusus beranggotakan 35 personel untuk mengawasi tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 H.
Menyusul banyaknya lokasi hiburan dan adanya aturan pembatasan jam operasional dari Pemprov DKI Jakarta.
Pengawasan dilakukan secara terbuka dan tertutup (penyamaran), dengan fokus di tiga kecamatan: Tamansari, Grogol Petamburan, dan Cengkareng.
Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Satpol PP Jakarta Barat membentuk tim khusus untuk mengawasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
"Kami telah bentuk tim khusus untuk pengawasan selama Ramadhan, jumlahnya total 35 orang," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Herry menjelaskan, pembentukan tim khusus tersebut dilakukan karena Jakarta Barat memiliki cukup banyak tempat hiburan malam.
Selain itu, terdapat edaran dari Pemprov DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional hiburan malam selama Ramadhan.
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan dengan metode terbuka dan tertutup.
"Selain secara terbuka, pengawasan juga akan dilakukan dengan pola tertutup oleh petugas yang melakukan penyamaran," ujar Herry.
Pihaknya juga telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pelaku usaha pariwisata di wilayah Jakarta Barat.
"Untuk itu, tidak ada alasan para pelaku usaha tidak mengetahui adanya aturan pembatasan waktu operasional selama Ramadhan," tegasnya.
Fokus Utama 3 Kecamatan
Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, pengawasan akan difokuskan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Tamansari, Grogol Petamburan, dan Cengkareng.
"Tempat usaha pariwisata di Jakarta Barat banyak tersebar di tiga wilayah kecamatan tersebut," katanya.
Herry memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran jam operasional yang disampaikan warga maupun yang viral di media sosial.
"Jika ada yang melanggar tentunya akan ditindak tegas. Kami harap semua pihak saling menjaga kondusifitas bulan Ramadhan ini dan mematuhi aturan yang berlaku," imbuhnya.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pergub itu telah dijabarkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.




