Satpol PP Mataram Perketat Pengawasan Warung dan Hiburan Selama Ramadan
RRI. CO. ID, Mataram- Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap operasional warung makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa masyarakat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 00.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang Pengaturan Kegiatan di Bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan lokasi warung makan yang masih beroperasi pada siang hari, salah satunya di kawasan Jalan Ismail Marzuki.
“Kami sudah melakukan mapping lokasi-lokasi warung makan yang tetap buka pada siang hari untuk dilakukan pengawasan,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melarang usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dalam surat edaran tersebut, operasional warung makan diperbolehkan menjelang waktu berbuka puasa dan saat sahur. Sementara itu, tempat hiburan seperti diskotek dan karaoke diwajibkan tutup selama Ramadan.
“Penutupan tempat hiburan tercantum pada poin nomor 4. Ini hiburan yang dapat mengganggu kenyamanan warga selama menjalankan ibadah puasa,” jelas Irwan.
Adapun kolam renang dan tempat bermain anak-anak tidak termasuk dalam kategori yang harus ditutup. Menurut Irwan, sosialisasi kebijakan telah dilakukan sejak pekan lalu kepada para pelaku usaha. Pemerintah meminta seluruh pihak saling menghargai dan mematuhi ketentuan demi menjaga suasana kondusif di Kota Mataram.
“Kami sudah menyampaikan secara langsung agar pelaku usaha memahami aturan ini dan menyesuaikan jam operasionalnya,” katanya.




