Satpol PP Mojokerto Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sumber Foto: Radar Mojokerto
Hiburan

Satpol PP Mojokerto Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

KOTA - Tempat hiburan malam di Kota Mojokerto yang wajib tutup selama Ramadan 1447 Hijriah terus diawasi. Petugas gabungan Satpol PP melakukan patroli rutin untuk mengawasi kepatuhan masing-masing pengelola.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan menuturkan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di bulan puasa ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Berbagai tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, panti pijat, rumah biliar hingga diskotek dilarang beroperasi selama bulan puasa. ’’Merujuk tahun sebelumnya, tempat hiburan malam memang diminta menghentikan aktivitasnya,’’ sebutnya, kemarin.

Pengawasan kepatuhan masing-masing pengelola tempat hiburan ada di tangan aparat penegak perda dibantu jajaran samping. Guna memastikan tidak ada pengusaha tempat hiburan yang bandel, tim gabungan Satpol PP melakukan patroli setiap malam.

Pihaknya menegaskan, bukan tidak mungkin, tempat hiburan yang nekat buka akan ditindak sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi dan Tibumtranmas. ’’Untuk persisnya seperti apa, kami masih menunggu instruksi dari wali kota,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyebut surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban selama Ramadan 1447 Hijriah sudah ada. Peraturan di dalamnya tidak jauh beda dengan edisi tahun-tahun sebelumnya. Segala tempat hiburan malam dilarang beroperasi sementara selama bulan puasa. ’’Kurang lebih sama,’’ sebutnya, Rabu (18/2). (vad /fen)