Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung, Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung, Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan

Agenda Nasional - BANDUNG, KOMPAS.com - Tim hukum Jabar Istimewa masih menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak ahli waris terkait sengketa lahan SMAN 13 Kota Bandung.

Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso menegaskan, hingga kini belum ada gugatan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh ahli waris terhadap lahan yang telah dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.

"Kita justru menunggu. Karena selama ini kan dari Pemprov itu kan tidak pernah tertarik menjadi pihak yang sengketa terhadap lahan di SMA 13 tersebut," ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Ia menyebut, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan ahli waris hanya bersifat deklaratif, yakni sekadar menyatakan kepemilikan tanah tanpa disertai perintah eksekusi.

"Tidak ada perintah apa-apa, tidak ada perintah bahwa itu harus dieksekusi bahwa itu sertifikat harus dibatalkan di atas lahan itu kan sudah terbit sertifikat banyak," kata Jutek.

"Makanya kita bilang itu hanya deklarasi gitu loh. Makanya 20 tahun lebih dari mereka menang dari tahun 1998 mereka gak bisa eksekusi," tambahnya.

Kemudian juga, Jutek menambahkan dalam amar putusan PK tidak terdapat perintah pembatalan sertifikat maupun pengosongan lahan.

Oleh karena itu, putusan tersebut tidak bisa langsung dieksekusi oleh pengadilan.

Ia menjelaskan, saat ini di atas lahan yang disengketakan tersebut telah terbit banyak sertifikat dan berdiri bangunan sekolah serta lainnya.

Jika ahli waris ingin menindaklanjuti putusan tersebut, maka langkah yang harus ditempuh adalah menggugat pembatalan sertifikat terhadap pihak yang menguasai lahan.

Namun, apabila gugatan itu diajukan, Pemprov Jabar memastikan akan melakukan perlawanan hukum lanjutan.

"Pemprov kan pasti kalau dinyatakan itu dia minta pembatalan, baru kita bikin perlawanan," tegas Jutek.

Jutek juga menyinggung perjalanan perkara yang dinilai tidak lazim. Pada tingkat pertama hingga kasasi, gugatan ahli waris disebut ditolak. Namun dikabulkan pada tahap PK.

"Putusan pengadilan di tingkat satu, gugatan mereka ditolak Sampai kasasi ditolak. Tiba-tiba di PK dimenangkan, lucu kan," katanya.