Surabaya Terapkan Aturan Ketat Selama Ramadhan 2026 untuk Keamanan dan Ketertiban
Sumber Foto: Kompas.com
Hiburan

Surabaya Terapkan Aturan Ketat Selama Ramadhan 2026 untuk Keamanan dan Ketertiban

SURABAYA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

SE tersebut menekankan pentingnya kekhusyukan ibadah dan menjaga kondusivitas di seluruh wilayah Kota Pahlawan selama bulan suci.

“Restoran, kafe, hingga warung tetap boleh melayani makan di tempat, namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Eri melalui rilisan persnya, Sabtu 21/2/2026.

Eri mengimbau warga agar menyalurkan makanan gratis untuk berbuka dan sahur melalui masjid, lembaga sosial, atau keagamaan guna menghindari kemacetan saat proses pembagian.

Selain itu, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag serta menyarankan penyaluran zakat fitrah melalui lembaga resmi.

Aturan Bioskop dan Penutupan Hiburan Malam

Dalam edaran tersebut, tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat diminta untuk menutup total kegiatan operasionalnya.

Aturan khusus juga diberlakukan bagi pengelola bioskop di seluruh Surabaya yang dilarang memutar film pada jam tertentu.

“Khusus bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya shalat tarawih,” ucapnya.

Eri juga melarang keras warga membuat, menjual, maupun menyalakan petasan untuk mencegah bahaya kebakaran.

Sementara itu, penyelenggaraan Bazar Ramadhan dan Pasar Malam wajib mendapatkan izin dari Forkopimcam dengan pengawasan ketat dari pemangku wilayah setempat selama acara berlangsung.

Patroli Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung

Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Surabaya untuk memastikan aturan dalam SE berjalan maksimal.

Para orang tua dan pihak sekolah juga diminta aktif memantau remaja agar enggak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Beberapa aktivitas yang menjadi perhatian serius meliputi aksi tawuran, perang sarung, balap liar, kegiatan gangster, judi online maupun offline, serta peredaran minuman keras.

Langkah preventif ini diambil demi menjamin kenyamanan seluruh warga Surabaya dalam menjalankan ibadah tanpa gangguan keamanan.

“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eri.