Tanggapan PBB Karimun Terkait Polemik Pungutan 'Uang Gerenti' di Pelabuhan Internasional
Agenda Nasional - Karimun – Isu mengenai pungutan “Uang Gerenti” bagi calon penumpang kapal di Pelabuhan Internasional Karimun tengah menjadi buah bibir.
Istilah yang merujuk pada kata guarantee (jaminan) ini memicu perdebatan hangat mengenai prosedur keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P Sianturi, turun langsung melakukan investigasi lapangan untuk membedah fakta di balik istilah yang simpang siur tersebut.
Berdasarkan penelusuran Maszan, terungkap bahwa istilah “Gerenti” sama sekali tidak berkaitan dengan prosedur resmi di Imigrasi Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Leman, seorang calon penumpang tujuan Malaysia.
“Kalau ada informasi Imigrasi Karimun minta uang Gerenti, itu tidak benar. Istilah itu hanya berlaku di Malaysia sebagai bukti kecukupan dana selama berkunjung,” tegas Leman pada Rabu, 25 Februari 2026.
Leman menjelaskan bahwa petugas Imigrasi Malaysia memiliki wewenang penuh untuk menanyakan jaminan finansial.
Mengingat tingginya persentase WNI yang masuk ke Malaysia untuk bekerja secara non-prosedural (sekitar 70%), jaminan ini menjadi krusial agar mereka bisa lolos dari pemeriksaan di pintu masuk Malaysia.
Menariknya, fenomena ini melahirkan peran “jasa agen tiket” yang bertindak sebagai penjamin. Dengan biaya sekitar Rp 1.100.000 (sudah termasuk tiket PP), calon penumpang mendapatkan pendampingan agar bisa tinggal selama 25 hingga 28 hari.
Bahkan, terdapat sistem kepercayaan di mana agen tiket menalangi dana jaminan tersebut bagi warga yang tidak memiliki modal awal.
* Sistem Pinjaman: Agen menalangi uang jaminan berdasarkan kepercayaan.
* Pelunasan: Penumpang membayar kembali setelah pulang dari Malaysia.
* Alasan: Mayoritas bekerja pada keluarga atau kerabat di Malaysia.
Seorang agen tiket yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi hal ini. “Kami hanya membantu mereka yang kami kenal. Ini murni urusan jasa dan kepercayaan, tidak ada sangkut pautnya dengan Imigrasi Karimun,” jelasnya.
Meski dianggap sangat membantu oleh para “Pejuang Rupiah”, praktik ini berada di zona abu-abu. Secara hukum ketenagakerjaan, bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi (paspor/visa kerja) dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Maszan P. Sianturi menekankan pentingnya transparansi agar isu negatif tidak terus liar di masyarakat. Ia mendesak pihak Imigrasi dan agen untuk memberikan keterangan resmi.
“Pemerintah pusat dan daerah harus segera mencari solusi untuk mempermudah jalur prosedural. Jika prosedur resmi mudah dan terjangkau, masyarakat tidak akan lagi memilih jalur non-prosedural yang berisiko,” pungkas Maszan.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah: apakah akan memperketat pengawasan atau memberikan jalan keluar bagi warga yang hanya ingin menyambung hidup di negeri tetangga.




