Tempat Hiburan Malam di Lumajang Diperbolehkan Buka dengan Syarat Selama Ramadhan
LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tetap memperbolehkan tempat hiburan malam buka saat bulan Ramadhan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, tempat hiburan malam seperti cafe dan tempat karaoke boleh buka.
Namun, waktu operasionalnya dibatasi hanya boleh buka selama 4 jam.
"Untuk tempat hiburan diperbolehkan buka mulai jam 19.00 - 23.00 WIB," kata Agus di Lumajang, Jumat (20/2/2026).
Namun begitu, Agus menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kafe atau tempat hiburan malam selama jam operasional tersebut.
Di antaranya, tidak membuat kegaduhan, tidak menyediakan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan shalat Tarawih maupun tadarus Al-quran.
"Dengan catatan tidak membuat gaduh, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan tidak mengganggu pelaksanaan taraweh dan tadarus," lanjutnya.
Agus menyebut, kebijakan ini diambil agar masyarakat yang punya usaha tersebut tidak tertutup peluangnya untuk mendapatkan nilai ekonomi.
Namun, Agus menekankan, pemilik usaha untuk memperhatikan catatan di atas agar tidak mengganggu kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.
"Jadi ini sangat baik, Ibu Bupati masih memberikan kesempatan masyarakat untuk berusaha tapi jangan mengabaikan kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang lain," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menerangkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur kegiatan masyarakat selama Ramadhan.
Isinya, imbauan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik dan ajakan untuk saling menghargai antarsesama.
"Imbauan untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik, bisa menjalankan ibadah wajib dan sunnah yang bisa mendekatkan diri kepada sang pencipta," pungkasnya.




