Transformasi Rekrutmen dan Penataan Pegawai Non-ASN dalam Agenda Transformasi ASN
Sumber Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Agenda Negara

Transformasi Rekrutmen dan Penataan Pegawai Non-ASN dalam Agenda Transformasi ASN

JAKARTA - Penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 merupakan bagian dari tujuh agenda transformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN). Salah satu poin utama dari agenda ini adalah transformasi dalam aspek rekrutmen dan jabatan.

Agenda transformasi ini merupakan inti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, "Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," dalam sebuah pernyataannya.

Undang-Undang ASN tersebut mencakup tujuh agenda transformasi, yaitu:

  • Transformasi Rekrutmen dan Jabatan
  • Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional
  • Percepatan Pengembangan Kompetensi
  • Penataan Pegawai Non-ASN
  • Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN
  • Digitalisasi Manajemen ASN
  • Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi

UU ini memberikan kesempatan untuk rekrutmen ASN yang lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing. Dengan penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya menyamakan TMT agar pengangkatan ASN selaras secara nasional, mendukung pencapaian program-program prioritas.

Rini menambahkan, "Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel, untuk mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas."

Selain itu, terkait dengan penataan pegawai non-ASN, pemerintah berharap dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005. Penataan ini mengusung empat prinsip penting, yaitu:

  • Menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) masal
  • Tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini
  • Menghindari pembengkakan anggaran
  • Menjamin penataan sesuai dengan regulasi yang berlaku

Kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa penataan ini akan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN.