Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Sea Dragon Berdasar Bukti Persidangan
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Sea Dragon Berdasar Bukti Persidangan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, termasuk salah satunya Fandi Ramadhan, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses peradilan dijalankan sesuai hukum acara dan mengedepankan praduga tak bersalah.

"Proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan, maka pada tanggal 5 perlu 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap enam terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan."

Anang menyebut ABK yang dituntut hukuman mati sadar dan mengetahui kapal yang mereka naiki akan mengangkut sabu.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika, dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin," ujarnya.

Ketika ditanyai masa kerja ABK bernama Fandi Ramadhan yang baru beberapa hari, Anang menekankan pada poin diduga "mengetahui" narkoba di dalam kapal.

"Dia sadar kok, bahwa dia mengetahui kok barang itu, dan jenis informasi yang fakta terungkap menurut penuntut umum, fakta terungkap bahwa dia mengetahui bahwa barang itu sabu jenisnya," ujarnya.

"Terkait bekerja bahwa itu 3 hari, enggak 3 hari juga, dari 13 Mei, ketangkap 21 Mei (2025) kalau enggak salah."

Anang juga menepis ada unsur pemaksaan dalam peristiwa itu. Ia menyebut perbuatan itu dilakukan dengan penuh kesadaran.

"Namun demikian, nantinya silakan kepada baik terdakwa maupun penasihat hukumnya mempunyai hak untuk membela, ada pleidoi nanti tanggal 23 Februari kita dengarkan, dan nanti juga kita jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan, dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim," tambahnya.

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut ABK Fandi Ramadhan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.

Duduk Perkara ABK Dituntut Hukuman Mati

Menurut informasi di laman yang sama, pada April 2025, Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.

Setelah menginap sekitar 10 hari menunggu instruksi dari Mr. Tan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket berdasarkan koordinat yang diberikan.

Di tengah laut, kapal mereka menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Barang tersebut disimpan secara estafet di beberapa bagian kapal. Setelah itu, bendera Thailand di kapal dilepas dan dibuang ke laut.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, kapal dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya.

Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram (±1,99 ton).

Hasil uji laboratorium BNN memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina (Narkotika Golongan I) atau sabu.

Orang Tua ABK Fandi Minta Anaknya Dibebaskan

Ibu Fandi Ramadhan, Nirwana, meminta anaknya dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.

"Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya, tidak tahu. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut," ucapnya dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Nirwana menegaskan anaknya tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan.

"Saya rasa saya enggak ikhlas anak saya dituntut mati karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat dengan jaringan narkoba sebanyak itu. Apalagi dia dengan posisi baru berlayar, baru kenal kapten," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, ayah Fandi, Sulaiman, juga mengungkapkan harapannya agar anaknya itu dibebaskan.

"Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolonglah anak saya dibebaskan. Anak saya tidak tahu apa-apa. Dia dijebak itu, Pak. Sekali lagi Bapak Presiden, mohon kepada Pak Presiden tolong bebaskan anak saya. Dialah satu-satu tulang punggung kami, tulang punggung keluarga untuk cari makan kami. Dialah yang membantu saya," tuturnya.

Advokat senior Hotman Paris Hutapea pun meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang kasus ini.

"Jadi melanjutkan dari imbauan dari orang tua kandung dari si calon dihukum mati ini, saya pun sangat mengimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar tolong diturunkan tim untuk mengeksaminasi (memeriksa)," katanya dalam konferensi pers yang sama.

"Demikian juga kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam dan juga nanti Ketua Pengadilan Tinggi Kepri agar benar-benar mendengarkan tangis dari orang tua korban fitnahan ini."

Hotman menilai Fandi tidak layak dijatuhi hukuman mati karena dia baru mengenal kapten kapal dan tidak tahu barang yang dibawa di atas kapal adalah narkoba.