Usulan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara Memicu Skeptisisme
JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 demi mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara serta menyesuaikan konstitusi dengan nilai-nilai Pancasila mendapat tanggapan skeptis. Penilaian ini datang dari Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), yang menyatakan bahwa usulan tersebut sulit untuk dipercaya.
Menurut Lucius, gagasan yang diajukan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti menimbulkan keheranan. "Gagasan ini akhirnya tersingkap setelah di awal periode mereka nampak tak mau jujur ketika menggagas wacana pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," ujarnya dalam sebuah wawancara pada Jumat (18/8/2023).
Dia menambahkan bahwa dengan modal yang tidak jujur, sulit untuk percaya akan niat tulus di balik gagasan-gagasan yang diajukan oleh MPR dan DPD. Menurutnya, wacana ini menunjukkan indikasi adanya agenda tersembunyi di baliknya.
"Melalui gagasan ini, tampaknya MPR dan DPD berusaha mencari simpati publik. Jika gagasan ini mendapat dukungan, kemungkinan akan muncul agenda kontroversial lainnya di masa mendatang," jelas Lucius.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo dalam pidato di Sidang Tahunan menyampaikan bahwa pada 14 Februari 2024, Indonesia akan melaksanakan pemilu untuk memilih wakil rakyat di DPR, DPD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dia juga menjelaskan bahwa peristiwa Reformasi 1998 telah membawa perubahan pada UUD yang selama ini dianggap tabu untuk diubah.
"Perubahan UUD 1945 telah menata ulang kedudukan, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga negara, termasuk MPR yang dulunya merupakan lembaga tertinggi negara, kini berstatus sebagai lembaga tinggi negara," ungkap Bambang.
Dia menambahkan bahwa pemilu yang akan datang merupakan perintah konstitusi yang harus dilaksanakan setiap lima tahun dan akan menentukan masa jabatan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.




