Wakil Ketua PN Depok Terjerat Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar dari PT DMV
JAKARTA – Praktik lancung di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok ternyata jauh lebih dalam dari sekadar suap eksekusi lahan. Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, kini terseret dugaan gratifikasi baru senilai Rp2,5 miliar yang ditemukan melalui pelacakan aliran dana valuta asing.
Temuan ini terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hasil analisis dari PPATK pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dana jumbo tersebut diduga berasal dari PT DMV yang disetorkan melalui penukaran valas selama kurun waktu 2025–2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa profil kekayaan Bambang dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan.
"Ada penukaran senilai Rp2,5 miliar. Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga ini pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan," ungkap Asep di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini mempertegas dugaan adanya pola transaksional dalam penanganan perkara di PN Depok. Sebelumnya, Bambang bersama Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Jurusita Yohansyah Maruanaya, terjaring OTT karena meminta "uang pelicin" untuk mengeksekusi lahan di Kecamatan Tapos milik PT Karabha Digdaya.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Pihak pengadilan sengaja menunda eksekusi lahan meski sudah ada putusan inkrah, hingga akhirnya pihak pemohon bersedia membayar Rp850 juta dari permintaan awal Rp1 miliar. Penyerahan uang bahkan dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah arena golf sebelum akhirnya disergap tim lembaga antirasuah.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD," jelas Asep.
Pihak PT Karabha Digdaya, termasuk Direktur Utama Trisnadi, kini turut menyandang status tersangka. Ironisnya, uang suap tersebut diduga bersumber dari pencairan invoice fiktif perusahaan konsultan untuk menutupi jejak aliran dana kepada para hakim.




