Wakil Walikota Tangsel Tegaskan Penutupan Bangunan Tanpa PBG dan SLF Usai Kebakaran
Sumber Foto: Tangerang Online
Teknologi

Wakil Walikota Tangsel Tegaskan Penutupan Bangunan Tanpa PBG dan SLF Usai Kebakaran

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melontarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha yang mengoperasikan bangunan tanpa memenuhi standar kelayakan.

Ia menegaskan, gedung yang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya tidak sesuai dengan peruntukan dapat ditutup, bahkan secara permanen, meski izin usaha diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat.

“Kalau tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai dengan fungsi bangunan, itu bisa dilakukan penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS dari pusat, bangunan gedungnya menjadi kewenangan kami. Kalau tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, harus ditutup dan tidak boleh beroperasi,” tegas Pilar usai menyusuri Kali Jaletreng, Kamis (12/2/2026).

More Read

Warga Gading Serpong Digegerkan Penemuan Jasad Pria di Saluran Air

ParagonCorp Buka Pendaftaran Inspiring Lecturer Program 2026, Ini Link Pendaftarannya

Ojol Disabilitas Dukung Anak Jadi Polisi, SPI: Pengabdian Harus Terbuka untuk Semua

LIXIL Dorong Kolaborasi Lintas Disiplin untuk Ruang Hidup Berkelanjutan

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, yang dinilai membuka fakta serius terkait lemahnya sistem keamanan dan proteksi bangunan. Pilar menyebut, saat kejadian, proteksi kebakaran aktif maupun pasif tidak tersedia, sementara bangunan justru digunakan untuk menyimpan limbah serta bahan kimia berbahaya.

“Fakta di lapangan, proteksi kebakaran tidak ada dan bangunan digunakan untuk aktivitas berisiko tinggi. Ini berdampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan ekologi,” ujarnya.

Menurut Pilar, Pemkot Tangsel akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin bangunan dan usaha. Jika ditemukan pelanggaran serius, izin dapat dicabut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kami akan lihat kembali. Kalau tidak memenuhi, konsekuensinya bangunan tidak boleh digunakan. Soal pencabutan izin usaha, kami koordinasi dengan pemerintah pusat untuk evaluasi. Bisa sampai pencopotan. Kalau memang menyalahi, harus ditutup permanen,” katanya.

More Read

AirNav Indonesia Pimpin Task Force ICAO Asia Pasifik

Harga BBM Naik Lagi per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Tembus Rp 27.900 per Liter

Paramount Petals Utamakan Kredibilitas dan Komitmen dalam Pembangunan Kota Mandiri yang Berkelanjutan

Kick Off Porprov Banten 2026 Tampilkan Maskot Kuda dan Kera, Tangsel Semakin Siap

Ia menambahkan, penindakan terhadap gedung tidak layak bukan hal baru. Pemkot Tangsel secara rutin menutup bangunan yang belum mengantongi PBG, memiliki SLF tidak sesuai, atau tidak memenuhi standar keselamatan.

“Gedung-gedung yang tidak layak sudah kami tutup di beberapa tempat. Kalau SLF tidak sesuai, terpaksa dilakukan penutupan. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian karena ada ranah penegakan hukum,” jelasnya.

Pemkot Tangsel, lanjut Pilar, terus melakukan inspeksi rutin terhadap puluhan ribu bangunan, mulai dari gudang industri, apartemen, hingga hotel. Pemeriksaan mencakup kelayakan bangunan, sistem proteksi kebakaran, serta potensi dampak lingkungan.

More Read

Kick Off Logo dan Maskot Porprov VII Banten 2026 Digelar di Tangsel

Rimba Kata 2026 Hadirkan Festival Literasi Anak Interaktif Bersama Semesta Buku Anak

SPPG Cirumpak Ditutup Usai 34 Anak Keracunan MBG, Operasional Dihentikan

Imigrasi Kembali Tunda Keberangkatan 23 Calon Haji Non-Prosedural di Bandara Soetta

“Ini pelajaran untuk semua. Usaha dengan risiko tinggi seperti bahan kimia berbahaya harus punya IPAL yang sesuai dan sistem pengamanan lengkap. Jangan sampai kejadian kebakaran justru mencemari lingkungan,” tegas Pilar.

Sebelumnya, Pilar bersama unsur Forkopimda, BPBD, dinas terkait, DPRD Tangsel, serta pegiat lingkungan hidupmeninjau langsung lokasi kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno. Rombongan juga menyusuri aliran sungai yang diduga terdampak residu bahan kimia berbahaya.

“Alhamdulillah hari ini kami Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Forkopimda, DPRD, unsur vertikal, aliansi lingkungan hidup, dan pihak Taman Tekno meninjau langsung lokasi kebakaran gudang kimia atau pestisida yang terjadi beberapa hari lalu,” ujarnya.

Pilar menegaskan, langkah cepat dan terukur harus segera dilakukan agar dampak residu kebakaran tidak semakin membahayakan masyarakat maupun ekosistem sekitar.