Walikota Ambon Sarankan Tempuh Jalur Hukum Terkait Ganti Rugi Tanah
Soal Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Walikota Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Online
AMBON, Siwalima.id – Pemkot Ambon menegaskan, proses pembayaran ganti rugi lahan dimana berdirinya sejumlah fasilitas pendidikan di Desa Nania yang dimulai pada tahap awal di tahun 2006, dilakukan berdasarkan pertimbangan yang jelas dan sesuai prosedur.
"Jadi saya tidak bisa jawab, 2006 juga saya ada dimana. Kan 2006 beta belum di kota (belum jadi Walikota). Prinsipnya begini, kalau yang bersangkutan merasa itu keliru yah tempu jalur hukum. Begitu saja. Tentu Pemkot bayar dengan dasar yang pasti dan dipertimbangkan dengan baik pula,” tandas Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat dikonfirmasi Siwalima. id melalui telepon selulernya, Kamis (19/2).
Walikota menegaskan, walau dirinya belum menjabat saat itu, namun dirinya menjamin, bahwa pembayaran kepada Ibrahim Parera, sudah sesuai.
“Prinsipnya pemkot kalau bayar sesuatu, itu dengan dasar, tidak mungkin dibayar kepada orang yang salah. Toh akhirnya Ibrahim Parera yang menang juga kan 2010 itu dan dibayar semua ke dia. Berarti tidak salah bayar kan. Kecuali 2010 yang menang orang lain. Saya juga tidak mau tanggap substansi, karena beta belum tahu juga soal itu karena belum jadi walikota. Coba di cek ke Pj Walikota sebelumnya,” ucap walikota.
Sebelumnya diberitakan, Ahli waris mempertanyakan dasar hukum pembayaran yang dilakukan Pemkot Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku kepada Ibrahim Parera, terkait klaim atas tanah yang disebut sebagai Dati Hahour Adeka.
Ahli waris, Jitsak Dj. Parera, keturunan Willem Parera, didampingi kuasa hukumnya, Lodwik Kalalo, menuturkan, status kepemilikan Dati tersebut sebelumnya pernah dipersoalkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Ia merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 3322 K/Pdt/1992 juncto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 408 PK/Pdt/1998, yang menyatakan gugatan Alexander Parera dan pihak terkait tidak dapat diterima karena dinilai kabur (obscuur libel).
Meski begitu, pada 2006, Ibrahim Parera disebut mengajukan gugatan terhadap Pieter Pakaila atas objek tanah seluas sekitar 4 hektare. Perkara tersebut baru berkekuatan hukum tetap pada 2010.
Sebelumnya, objek yang sama pernah digugat dengan luas 5 hektare, namun penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah.
“Objek yang sama ini dulu pernah digugat oleh orang tua Ibrahim Parera, tapi waktu itu luasnya 5 hektare. Saat itu mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut. Bagaimana pada gugatan 2006 bukti ada, namun luas objek berbeda, hanya 4 hektare?” ujar Jitsak.
Ahli waris juga mempertanyakan pembayaran tahap pertama ganti rugi yang dilakukan pada 2006, ketika perkara masih berproses di pengadilan.
“Pada saat itu belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ibrahim Parera berhak atas objek tersebut. Tapi sudah dilakukan pembayaran tahap pertama. Dasar pembayarannya apa?,” tanya Jitsak.
Pembayaran ganti rugi itu terkait pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) oleh Pemerintah Provinsi Maluku, serta SMP Negeri 16, SD Inpres 54, dan SD Inpres 55 oleh Pemkot Ambon. (Mg-1)




