296 Ribu Pekerja Makassar Terlindungi Jaminan Sosial di Era Munafri-Aliyah
Sumber Foto: harianfajar
Sosial

296 Ribu Pekerja Makassar Terlindungi Jaminan Sosial di Era Munafri-Aliyah

HARIAN FAJAR, MAKASSAR — Setahun kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut tercermin dari peningkatan kepesertaan dan nilai manfaat yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Desember 2025, jumlah pekerja yang telah terlindungi di Kota Makassar mencapai 296.178 orang atau sekitar 53 persen dari total pekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi fondasi penting menuju target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026.

“Capaian ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Namun, tentu masih membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar seluruh pekerja dapat terjangkau perlindungan,” ujar Zainal, Jumat (20/2/2026).

Nilai Klaim Tembus Rp624 Miliar

Sepanjang 2025, total manfaat klaim yang disalurkan mencapai Rp624.991.990.879 dan diterima oleh 51.089 pekerja di seluruh wilayah Kota Makassar.

Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta beasiswa bagi ahli waris pekerja.

Saat ini tercatat 5.993 perusahaan atau badan usaha di Makassar telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total 161.856 tenaga kerja yang dilindungi.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan dan Non-ASN

Pemerintah Kota Makassar juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan dan nonformal, seperti pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, kader Posyandu, kader KB, hingga pekerja keagamaan.