Bawaslu Purbalingga Diskusikan Regulasi dan Hak Pilih Narapidana
Agenda Nasional - |
Purbalingga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan Diskusi Produk Hukum bertajuk Bedah Hukum dan Analisis Kritis: Menelusuri Celah Regulasi dan Tantangan Implementasi di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, serta diikuti jajaran staf sekretariat.
Dalam paparannya, Wawan Eko Mujito menekankan pentingnya penguatan pemahaman terhadap regulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna meminimalisasi celah hukum dan persoalan implementasi di lapangan.
“PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun, bukan hanya menjelang pemilu. Tujuannya untuk menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengawasan PDPB terdapat sejumlah tantangan, antara lain sinkronisasi data kependudukan, keamanan data pribadi, serta potensi anomali data seperti pemilih meninggal yang masih tercatat atau pemilih pemula yang belum terakomodasi.
Bahas Mekanisme Pencabutan Hak Pilih
Dalam sesi diskusi, salah satu staf mempertanyakan mekanisme dan pemahaman terkait pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wawan menjelaskan bahwa pencabutan hak memilih maupun hak dipilih hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pencabutan hak pilih maupun hak dipilih tidak bisa dilakukan secara administratif. Itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari sanksi tambahan dalam perkara pidana tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu: Tidak Semua Narapidana Kehilangan Hak Pilih
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menambahkan penjelasan terkait batasan pencabutan hak politik.
Menurut Misrad, pencabutan hak dipilih dan hak memilih umumnya berlaku bagi pelaku kejahatan berat dengan vonis tertentu dan telah inkrah.
“Untuk pemilih yang dicabut hak dipilih dan hak memilihnya, itu biasanya berlaku untuk kejahatan berat dengan putusan pengadilan yang telah inkrah, misalnya dengan pidana lebih dari 10 tahun. Di bawah 10 tahun, hak pilihnya tidak serta-merta dicabut,” jelas Misrad.
Ia juga menegaskan bahwa warga binaan pemasyarakatan tetap memiliki hak konstitusional untuk memilih sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak tersebut.
“Karena itu dalam pelaksanaan pemilu disediakan TPS khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas), agar hak konstitusional warga binaan tetap terpenuhi,” tambahnya.
Melalui kegiatan diskusi tersebut, Bawaslu Purbalingga berupaya meningkatkan kapasitas internal dalam memahami dinamika regulasi serta tantangan implementasi pengawasan data pemilih.
Penulis : Rose Herni Lukikasari
Share




